Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua
KPK Laode Muhammad Syarif keberatan dengan tugas dan wewenang dewan pengawas yang tercantum dalam UU No. 30 tahun 2002 atau
UU KPK terbaru hasil revisi. Dalam beleid tersebut diatur Dewan Pengawas KPK berwenang mengeluarkan izin penyadapan.
Menurut Laode, dewan pengawas tidak boleh mengontrol operasional kinerja KPK. Terutama terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas.
"Dewan pengawas di bayangan kami seharusnya tidak terlibat di dalam persetujuan atau memberi izin, tapi mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh KPK," kata Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan bahwa pihak yang berhak melakukan penyadapan ialah penegak hukum. Sementara, anggota dewan pengawas dalam UU KPK yang baru tidak gamblang disebut harus dari penegak hukum yang masih aktif.
Pada pasal 69A disebutkan bahwa kriteria ketua dan anggota dewan pengawas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
Laode lantas menyimpulkan pembentukan dewan pengawas merupakan sesuatu yang sia-sia. Namun, ia mengatakan KPK tetap mempersiapkan transisi agar kegiatan operasional sesuai dengan UU KPK yang baru.
"Karena sebenarnya secara teoritis karena dewan pengawas bukan penegak hukum, dia juga enggak akan gunanya dibentuk. Tetapi, itu hal-hal yang jadi catatan-catatan awal. Tapi kita tetap mempersiapkan transisi dari Undang-undang lama ke Undang-undang baru bisa kita atasi," simpul dia.
Poin lain yang menjadi masalah yakni alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Mengutip hasil persetujuan Jakarta Statement on Principles of Anti Corruption Agency tahun 2012, Laode menyebut bahwa ciri lembaga independen ialah kemandirian sumber daya manusia.
"Siapa yang buat itu (Jakarta Principles) adalah lembaga-lembaga antikorupsi di dunia yang pada tahun 2012 berkumpul di Jakarta dan mereka memutuskan bahwa yang ideal status kepegawaian dari lembaga antikorupsi itu statusnya independen," jelas Laode.
"Kalau dia independen akan lebih kuat jadi bukan kata-kata saya," sambungnya.
Selain itu, menurut Laode, alih status pegawai bukan merupakan hal yang mudah. Pasalnya, di tubuh KPK terdiri dari pegawai dengan status berbeda. Karenanya, membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Jadi, kalau mau dikonversi enggak bisa serta merta karena di KPK ada pegawai tetap KPK. Kedua, pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, ketiga, ada pegawai tidak tetap KPK. Jadi, hitungan konversi ASN perlu waktu juga," ucap Laode.
"Kita berharap kalau ini tak terelakkan harus dikonversi ke dalam ASN, maka kita harap proses rekrutmen, training, promosi, mutasi, dan demosi harus tetap dalam kontrol KPK," harap dia.
Terpisah Komisioner terpilih KPK 2019-2023 Alexander Marwata berencana memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK. Terutama perubahan yang sifatnya mendasar setelah Revisi UU KPK disahkan DPR.
"Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan presiden terkait apa yang dirasakan dampak dari perubahan ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Alex menegaskan bahwa keputusan final perubahan UU KPK tersebut tetap berada di tangan Presiden. Setelah disahkan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR, saat ini beleid tersebut itu tinggal menunggu tanda tangan dari Jokowi dan diberlakukan.
"Saya enggak tahu keputusan apa pun nanti kan terserah Presiden," kata Alex yang juga terpilih kembali memimpin KPK untuk periode 2019-2023.
Lebih lanjut, Alex mengatakan tidak menutup kemungkinan peran pimpinan KPK akan berkurang. Atau, kata dia, bisa saja pimpinan KPK akan berkolaborasi dengan Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas adalah entitas baru yang lahir lewat revisi UU KPK. Beberapa tugas Dewas itu selain mengevaluasi kinerja KPK adalah pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Menurut Alex perlu ditegaskan kembali soal kewenangan dan tugas Dewas tersebut, juga batasannya dengan pimpinan KPK.
"Strukturnya seperti itu, mana yang lebih tinggi tidak dijelaskan dalam undang-undang, siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi juga tak dijelaskan dalam undang-undang. Mungkin kolaborasi antara Dewas dan pimpinan KPK tapi tak dijelaskan siapa yang menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK," kata Alex.
[Gambas:Video CNN] (ryn/bmw)