Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (
Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) pada periode ini, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP).
Hal tersebut dilontarkan Jokowi dalam jumpa pers usai rapat konsultasi dengan anggota legislatif yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Jokowi mengatakan penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengikis perdebatan di masyarakat.
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta Ketua Fraksi, Ketua Komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Jokowi menerangkan pada pertemuan dengan Bamsoet dkk tadi dirinya menyampaikan agar empat RUU tersebut dibahas oleh DPR periode selanjutnya.
Jokowi menyebut dengan demikian tinggal satu yakni Rancangan Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sisa RUU yang akan disahkan DPR periode ini dan sudah terjadwal dalam Rapat Paripurna.
"Jadi yang belum disahkan tinggal satu yaitu Rancangan Undang-Undang Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Jokowi.
Sejumlah RUU tersebut, terutama RKUHP mendapatkan resistensi yang luas dari masyarakat. Baik masyarakat sipil, pegiat atau aktivis, hingga mahasiswa melakukan aksi menolak RKUHP yang dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial.
Senin (23/9), mahasiswa di sejumlah wilayah menggelar aksi menolak RKUHP, UU KPK, dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Beberapa di antaranya di Yogyakarta, Bandung, Purwokerto, Padang, Samarinda, Malang, dan Makassar.
Mulanya Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019 bakal mengesahkan salah satunya RKUHP. Namun, usai pertemuan dengan Jokowi, Ketua Panitia Kerja RKUHP Mulfachri Harahap mengatakan rencana pengesahan undang-undang tersebut tak akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR terdekat, yakni Selasa (24/9).
Ia menyebut masih ada tiga rapat paripurna sampai 30 September, akhir masa tugas DPR periode 2014-2019. Mulfachri menyebut rencana pengesahan RKUHP ini akan dibawa terlebih dahulu dalam forum lobi antara DPR dengan pemerintah.
"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat. Masih ada tiga kali paripurna lagi sampai tanggal 30 September. Sebelum itu akan ada forum lobi dengan pemerintah," kata Mulfachri, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9).
[Gambas:Video CNN] (fra/kid)