Namun, Erma menegaskan, RKUHP tidak dibuat hanya untuk satu orang atau partai politik saja. Sehingga pasal tersebut akan tetap tercantum dalam RKUHP.
"Kami bikin RKUHP, bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia," kata Erma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mencatat draf aturan itu masih memuat sejumlah permasalahan, salah satunya pasal penghinaan presiden. Pasal tersebut dianggap berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi dan sebuah langkah mundur terhadap reformasi yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun.
Pasal 218 mengatur bahwa setiap orang yang dianggap 'menyerang kehormatan' presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta.
Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.
"Sangat potensial menjadi pasal karet. Harusnya pasal-pasal yang menurut MK [Mahkamah Konstitusi] melanggar UUD 1945 tidak dapat lagi dihidupkan melalui undang-undang baru," jelas Feri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)