Menhan Klaim RUU PSDN Tak Atur Wajib Militer

CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2019 11:02 WIB
Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan tidak ada program wajib militer dalam RUU PSDN yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR namun ada soal komando cadangan.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut RUU yang akan dibawa ke paripurna hanya memuat bela negara, bukan wajib militer. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan tidak ada program wajib militer dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN). RUU tersebut telah disepakati DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Saya sudah bilang itu bukan wajib militer, yang jelas bukan wajib militer," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/9).

Dalam draf RUU PSDN, setiap warga negara disebut berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan bela negara dilakukan melalui; pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, mempunyai kemampuan awal bela negara.

Kemudian pembinaan kesadaran bela negara diselenggarakan dalam ruang lingkup, pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

Dalam RUU itu, diatur juga soal pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi warga negara.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan (Komcad). Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon komponen cadangan.

Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembentukan komponen cadangan.

Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Sementara komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.

Ryamizard membantah aturan ini juga bukan untuk membentuk masyarakat yang mengikuti bela negara bukan untuk dijadikan 'pasukan' seperti Pamswakarsa, yang dulu pernah muncul pada medio 1998.

"Tidak-tidak, nanti peraturannya akan menjelaskan, ada aturannya nanti. Bela negara bukan wajib militer," ujarnya.

(arh/fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER