Menurut Dedi, tidak masalah jika memang gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa. Sebab amunisi gas air mata itu tidak akan bekerja maksimal.
"Selongsong itu masih bisa digunakan cuma dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Misal kayak kalau kerupuk itu melempem, pokoknya dari keras jadi enggak," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyebut, penggunaan gas air mata kedaluwarsa tidak akan berakibat fatal, apalagi sampai mematikan. "Mematikan memangnya peluru? Kan bukan peluru itu," ucapnya.
Kabar soal penggunaan gas air mata kedaluwarsa itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Facebook bernama RynoEnm.
"Pantesan perih bet. Wong gas air mata nya aja udah kadaluarsa," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Selasa (24/9) kemarin, aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR berakhir dengan kerusuhan. Dalam aksi tersebut, polisi terpaksa membubarkan massa dengan menggunakan water canon hingga tembakan gas air mata.
Akibat kerusuhan itu, polisi mencatat sebanyak 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 mahasiswa menjalani rawat inap. Selain itu, 39 personel kepolisian juga mengalami luka-luka.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)