Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menggelar pertemuan dengan puluhan tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9) siang.
Sebelum itu, Jokowi lebih dahulu bertemu dengan pimpinan oraganisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, Jokowi menerima para pimpinan ormas keagamaan sekitar pukul 12.15 WIB, di Istana Merdeka. Jokowi turut didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para petinggi ormas keagamaan yang hadir antara lain, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Ignatius Suharyo, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Henriette Tabita Lebang.
Kemudian, Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Arief Harsono, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Budi Santoso Tanuwibowo, dan Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya.
Sementara itu, sejumlah tokoh di luar pimpinan ormas keagamaan yang terpantau telah datang antara lain Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno.
Kemudian Sudamek, Erry Riana Hardjapamekas, Quraish Shihab, Christine Hakim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Jajang C. Noer, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, dan sejumlah tokoh lainnya.
Namun, belum diketahui apa yang akan dibahas antara Jokowi dengan para tokoh tersebut. Erry Riana mengatakan salah satu hal yang dibahas adalah persoalan rancangan undang-undang KUHP (RKUHP).
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Ya [membahas soal RKUHP], ikut rombongan Mas GM (Goenawan Mohamad)," kata Erry saat dikonfirmasi.
Diketahui, gelombang demonstrasi yang digawangi kalangan mahasiswa terjadi di sejumlah kota di Indonesia pekan ini. Tuntutannya terutama adalah pembatalan perundangan yang dianggap diskriminatif dan merugikan masyarakat, seperti RKUHP dan revisi UU KPK.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)