"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka ketiganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9).
Suyudi mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang itu bermula saat anggota Brimob tengah melakukan tugas pengamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi menuturkan ketiganya bersembunyi di dua unit mobil ambulans milik PMI yang kebetulan memang ada di lokasi demo.
Dia menambahkan, ketiga perusuh yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga sipil yang ikut terlibat dalam demonstrasi.
"Mereka dari Jakarta, mereka masyarakat sipil," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170, pasal 406, pasal 212, dan pasal 218 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun.
Sebelumnya, kepolisian mengklarifikasi perihal informasi sejumlah mobil ambulans yang diduga membawa batu dan bensin saat aksi di demo di sekitar Gedung DPR/MPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pada saat kejadian anggota Brimob yang bertugas dilempari batu oleh perusuh. Kemudian, mereka melakukan aksi pelemparan itu mencari perlindungan dengan masuk ke mobil ambulans.
Atas dasar itu, sempat muncul anggapan di kalangan anggota Brimob yang bertugas bahwa mobil ambulans itu digunakan oleh perusuh. Padahal, kata Argo, justru oknum perusuh itu yang kemudian memanfaatkan mobil ambulans untuk berlindung.
"Jadi anggapan dari Brimob ini diduga mobil yang digunakan untuk perusuh, tapi bukan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)