Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, menuturkan Dandhy didampingi oleh tiga orang dalam pemeriksaan.
"Saya, Tiwi (LBH Jakarta) dan Feri Kusuma (KontraS) sedang dampingi Dandhy di Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Alghiffari saat dihubungi CNNINdonesia.com, Jumat (27/9) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.
Sebelumnya, sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' ini memang dikenal vokal tentang berbagai isu sosial.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (agr/stu)