Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc,
Dandhy Dwi Laksono, ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, menuturkan Dandhy didampingi oleh tiga orang dalam pemeriksaan.
"Saya, Tiwi (LBH Jakarta) dan Feri Kusuma (KontraS) sedang dampingi Dandhy di Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Alghiffari saat dihubungi
CNNINdonesia.com, Jumat (27/9) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi Dandhy Dwi Laksono baik-baik saja, ini sedang kami dampingi. Masih belum diperiksa," ujar kuasa hukum Dandhy yang lain, Feri Kusuma.
Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.
Sebelumnya, sutradara film dokumenter 'Sexy Killer' ini memang dikenal vokal tentang berbagai isu sosial.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
(agr/stu)