Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Perpanjangan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 oktober 2019 - 9 november 2019 untuk tersangka MIU (Asisten Pribadi Menpora)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK bergerak cepat memproses perkara yang juga menjerat Menpora Imam Nahrawi. Hari ini, penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menpora Zainul Munasichin dan ASN Kemenpora M. Angga.
Sementara staf khusus lain bernama Faisol Riza mangkir tanpa memberikan alasan.
Terhadap dua saksi, terang Febri, pihaknya mendalami peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menpora Imam Nahrawi.
Pada Jum'at (27/9) besok, KPK mengagendakan melakukan pemeriksan terhadap Imam. Imam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam perkara dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), nama Ulum dan Imam Nahrawi cukup santer terdengar. Dalam fakta persidangan, keduanya disebut ikut menerima uang haram.
Pada persidangan pula, Ulum pernah mengaku meminta 'uang kopi' senilai Rp2 juta kepada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu dibagikan kepada dua anak Imam.
Sementara itu dalam putusan Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang itu diserahkan Ending Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang dengan rincian Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Ending Fuad. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, pemberian uang Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Ending Fuad pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
[Gambas:Video CNN] (ryn/agr)