KPK Jadwalkan Periksa Imam Nahrawi Besok

CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2019 23:20 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, akan diperiksa sebagai tersangka kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah.
Imam Nahrawi dijadwalkan diperiksa KPK besok, Jumat (27/9)/ (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada Jum'at (27/9) besok.

Imam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Besok pada hari Jum'at akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMR [Imam Nahrawi] atau Menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengimbau agar Imam menjalankan kewajiban hukumnya dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia mengatakan hal itu juga menjadi ruang bagi Imam untuk menyampaikan bantahan ihwal dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imam pun juga sudah menyatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Jadi, kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik ini. Karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu merupakan kewajiban hukum," imbau Febri.

Ketika ditanya awak media apakah Imam bakal langsung ditahan, Febri enggan menjawab. "Saya kira cukup," jawabnya singkat.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Imam diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu.

Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/agr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER