Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menuturkan Dandhy disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lagi-lagi ia tak menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan.
"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka," ujar Irna kepada CNNIndonesia.com.
Irna menyebut Dandhy berstatus tersangka ujaran kebencian berdasarkan UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Berstatus tersangka karena twit-nya terkait Papua," ujar Irna.
[Gambas:Video CNN]
Irna mengungkapkan Dandhy ditangkap empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB. Polisi menjemput Dandhy di kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Dandhy disaksikan oleh dua satpam dan ketua RT. (dis/wis)