Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (
AJI) menilai penangkapan terhadap musisi
Ananda Badudu, janggal karena
Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat.
"Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama- sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim saat dihubungi
Antara di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Sasmito mengatakan AJI mendesak Polda Metro Jaya untuk melepaskan mantan vokalis Banda Neira itu karena pasal yang dijeratkan memiliki dasar hukum lemah.
"Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat, terus dikriminalisasi. Ini kan pasal karet," ujar Sasmito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJI juga menilai penangkapan Ananda Badudu sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Sasmito mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat hak asasi manusia, yakni Ananda Badudu dan Dandhy D Laksono yang ditangkap pada Kamis (26/9) malam.
Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa melakukan kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR, Selasa (24/9) lalu.
Musisi Ananda dibawa polisi pada pukul 04.55 WIB ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan kendaraan Avanza putih. Penangkapan disaksikan oleh seorang satpam gedung dan dua tetangga.
Salah satu kuasa hukum Ananda Badudu, Gifar dari LBH Jakarta, menyatakan sejumlah lembaga hukum dan LSM akan mendampingi Ananda melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi.
(vws)