Data Mahasiswa dan Pelajar yang Diamankan Polisi Simpang Siur

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 20:38 WIB
Komnas HAM meminta polisi terbuka mengungkap data pelajar dan mahasiswa yang diamankan dalam demonstrasi di Gedung DPR beberapa hari lalu.
Komnas HAM meminta polisi terbuka mengungkap data pelajar dan mahasiswa yang diamankan dalam demonstrasi di Gedung DPR beberapa hari lalu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan data polisi terkait puluhan pendemo mahasiswa dan pelajar yang sudah diamankan pada aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir di depan Gedung DPR, Jakarta.

Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal Hairansyah mengatakan Polda Metro Jaya tidak jelas dalam memberi informasi mengenai jumlah pendemo yang sudah diamankan.

"Jadi istilahnya kondisi karena tidak jelas jadi simpang siur. Yang kami minta data ini polisi harus bikin desk informasi kepada publik, media, dan keluarga (yang diamankan)," kata Hairansyah di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan harusnya polisi bisa lebih baik menjabarkan siapa saja yang diamankan, dipulangkan, atau sudah ditetapkan tersangka. Ini untuk mempermudah keluarga korban yang sampai sekarang masih mencari keluarganya karena tidak kunjung kembali.

Jika dibiarkan, kata dia, bisa muncul kecurigaan publik karena banyak informasi beredar mengenai pendemo yang hilang tanpa diketahui keberadaannya.

"Data ini tidak tersedia. Jadi data yang ada karena pihak universitas merilis mahasiswa yang hilang lalu dikonfirmasi ke Polda ada atau tidak ya. Jadi sebagian besar ada, tapi ada juga yg tidak diketahui. Apakah ditahan, tapi bisa jadi di ada di Polres Jakbar," katanya.

Berdasar data yang diperoleh dari Polda Metro Jaya, ada 94 orang pendemo diamankan. Hasil penelusuran Komnas HAM mereka diproses di lima sub Direktorat Kriminal Umum.

Sedangkan keluhan pihak kampus dan orang tua, ada 50 nama yang belum kembali ke rumah masing-masing. Mahasiswa yang belum kembali berasal dari berbagai kampus, misalnya Insitut Kesenian Jakarta (IKJ), Universitas Islam Negeri (UIN), hingga Universitas Jenderal Ahmad Yani.

"Berdasarkan data 50 nama itu ditelusuri ke sub direktorat, 9 mahasiswa masih pendalaman, 27 orang sudah dipulangkan, dan 14 tidak ada dalam penanganan Polda Metro," ungkap dia.

"Ini (data) padahal penting sekali, karena karena kalau tidak ditemukan di Polda Metro, lalu ada di mana. Dugaan di Polres Jakbar, tapi ini data tidak jelas. Tidak jelas info ke masyarakat, jadi bisa buat keresahan," kata dia kemudian.

Hairansyah meminta polisi dapat memberi pelayanan kepada keluarga atau pihak kampus dengan benar. Sebab mereka yang mengaku sebagai keluarga, pihak kampus, atau kerabat selalu dipersulit untuk menemui mereka yang diamankan.

Jika tidak diperkenankan bertemu, bagi dia polisi sudah membuat sebuah kekeliruan. Meski sudah berstatus tersangka, mereka punya hak bertemu keluarga, bahkan diberi pendamping pengacara.

"Terus pelayanan bagi mereka yang cari keluarga. Termasuk menemui yang sudah jadi tersangka. Tapi kami tidak bisa akses, katanya suruh hubungi kapolda, tapi kapolda belum merespons juga," katanya.

Catatan penting lainnya, Hairansyah mempertanyakan soal prosedural penangkapan pendemo yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa.

"Mereka juga bukan teroris. Tapi mereka mahasiswa yang tidak bersenjata. Ada alamat dan asal kampus yang jelas. Jadi kalau mau ditangkap bisa lewat prosedur pidana biasa sebetulnya. Tapi yang terjadi kemarin banyak simpang siur misal lagi makan di luar aksi, mereka diamankan tampa surat penangkapan yang jelas. Itu menimbulkan spekulasi," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Status 'Diamankan' Jadi Pertanyaan

Hairansyah mengatakan status 'diamankan' pelajar dan mahasiswa oleh kepolisian membuat nasib para pedemo menjadi tidak jelas.

Komnas HAM telah berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait masalah itu.

"Status diamankan ini menjadi tidak jelas bagi mereka yang dibawa polisi," kata Hairansyah.

Status tersebut membuat nasib pendemo yang ditangkap menjadi tidak jelas di mata hukum. Misalnya, sesuai prosedur seharusnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika seseorang ditahan dalam tempo 24 jam, tapi tidak ditemukan unsur pidana maka harus dibebaskan.

"Nah karena ini (status) diamankan jadi susah," katanya.

Hariansyah juga mempersoalkan polisi sudah menjadikan sebagian yang diamankan sebagai tersangka, namun tidak ada satupun dari mereka yang didampingi pengacara. Hairansyah juga bilang banyak laporan terkait pengunjuk rasa hilang.

"Jadi tersangka kalau ditahan harus didampingi pengacara harus bisa dilihat juga ama pengacara dan keluarga. Nah ini yang tidak bisa. Jadi kami meminta harus ada kejelasan status," kata dia.

Dalam hal pelayanan untuk keluarga dari pihak yang diamankan, ia meminta polisi harus terbuka dan responsif. Jangan sampai keluarga yang mau menjenguk malah ujungnya diinterograsi.

"Kami udah bicara dengan pembantu rektot UIN saat mau jenguk itu malah ditanya (polisi) kenapa ngerahin mahasiswa demo. Kok jadi malah diinterograsi gini," ujar dia.

Hairansyah mendesak agar kepolisian membebaskan seluruh anak-anak yang diamankan.


(ryh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER