Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (
Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan semua pihak terkait harus menindaklanjuti kasus dosen Institut Pertanian Bogor (
IPB) berinisial AB yang diduga sebagai perancang
demonstrasi berujung rusuh.
Sebelumnya AB ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/9). Polisi juga mengamankan 29 molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Kalau saya serius harus kita tindaklanjuti, ini pak rektornya nanti laporan pada saya," kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita harus selidiki dulu kebenarannya," tambahnya.
Nasir menambahkan proses penyelidikan itu diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun dia meminta semua pihak ikut mengawal proses penindakan terhadap AB.
Menurutnya, jika AB terbukti melakukan apa yang dituduhkan kepadanya maka yang bersangkutan akan menerima konsekuensi sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur kan ada, kalau dia akan kena pidana nanti. Kalau ada ukuran setiap tahun dia dicabut sebagai PNS nya, dan itu ada. Kalau nanti peringatan itu ada di dalam peraturan kepegawaian," jelas dia.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Rektor IPB Arif Satria menyatakan masih menunggu proses hukum yang berlaku sebelum melakukan tindak lanjut terhadap AB terkait etika dan norma sebagai dosen.
"Ya, kita hormati proses hukum yang ada. Kami menunggu pihak kepolisian yang hari ini akan memberikan keterangan secara resmi," kata dia.
Selain itu, Arif mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga AB. Ia pun kaget karena tidak menyangka sosok AB bisa diduga melakukan perencanaan demo rusuh.
"Beliau orang baik, orang suka menolong orang yang menginspirasi juga, dan ya sangat disenangi oleh para kolega juga. Dan orangnya sangat-sangat baik, jadi kami sama sekali tidak menyangka adanya dugaan tersebut," ungkapnya.
AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Selain AB, ada lima orang lainnya yang diamankan polisi karena diduga merancang dan akan memancing aksi rusuh dengan menggunakan bahan peledak di tengah demonstrasi yang berlangsung. Belum diketahui demo mana yang akan menjadi sasaran kelompok terduga itu.
Dari informasi yang didapatkan, polisi mengamankan mereka di Cipondoh, Kota Tangerang pada Sabtu (28/9).
Kapolres Metro Tangerang Kota mengonfirmasi perihal penangkapan terduga perancang ricuh dalam demo dan bahan peledak yang diamankan tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan yang melakukan penangkapan adalah Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda," ujar dia
Menko Polhukam Wiranto saat menyampaikan keterangan pers di kantornya. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Wiranto Mencari Jaringan Menko Polhukam Wiranto menyatakan kepolisian akan mengembangkan kasus penangkapan AB. Ia berharap pengembangan kasus itu bisa mengungkap jaringan.
"Tentunya aparat keamanan dengan informasi itu, dengan temuan itu akan terus mengembangkan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (30/9).
"Dan kami harapkan dengan pengembangan tadi maka kita bisa menemukan jaringan-jaringan dari tindakan anarkis yang memang tujuannya akan mengacaukan republik yang kita cintai ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiranto menilai demonstrasi yang terjadi saat ini terjadi sudah mengarah pada tindakan kerusuhan. Ia berkata demo yang terjadi telah melanggar aturan, merusak, dan menyerang petugas.
"Ini bukan demonstrasi lagi, tapi ini adalah satu gerakan yang dilakukan para perusuh. Maka sebenarnya aparat keamanan tidak lagi melaksanakan langkah-langkah anti-demontrasi, tapi anti-kerusuhan," ujarnya.
Terkait dengan kondisi itu, Wiranto menyatakan semua pihak diizinkan untuk melakukan demonstrasi. Akan tetapi, ia meminta demonstrasi harus mematuhi aturan yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau demo sesuai aturan yang berlaku maka tidak menakutkan, tidak akan membuat masyarakat waswas dan khawatir, tidak akan mengganggu kehidupan masyarakat dan aktivitas masyarakat," ujar Wiranto.
Lebih dari itu, ia meminta semua pihak yang hendak melakukan demonstrasi tidak terprovokasi untuk melakukan kerusuhan.
"Kami tidak ini, saudara-saudara kita, adik-adik kita yang terlibat demonstrasi berubah menjadi perusuh, jangan sampai. Karena itu akan sangat merugikan kita semua, dan masyarakat, kepentingan umum," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/jps/pmg)