Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Sudjarwanto. Pemohon yakni Tamzil datang diwakili oleh kuasa hukumnya, Aristo Yanuarius Seda. Pihak KPK sebagai termohon juga diwakili oleh kuasa hukum, Indra.
Sudjarwanto menilai permohonan praperadilan Tamzil tidak beralasan. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Kudus.
KPK pun melakukan penyelidikan. Setelah itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan meminta keterangan beberapa saksi. Penyadapan juga dilakukan sebelum penetapan Tamzil jadi tersangka. KPK juga telah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan beberapa orang dan keterangan.
Selain itu, soal penggeledahan juga telah sesuai prosedur. Pasalnya KPK sudah dilengkapi surat penggeledahan tanggal 27 Juli dan telah dibuat berita acara penggeledahan.
"Hakim berpendapat penggeledahan yang dilakukan termohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Sudjarwanto.
Ia pun menyatakan gugatan praperadilan Tamzil tidak beralasan.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputus hakim sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Sidang gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 106/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
KPK sebelumnya menangkap dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gst/arh)