Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif

CNN Indonesia
Selasa, 01 Okt 2019 13:54 WIB
Majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil kepada KPK, Selasa (1/10).
Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/10).
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Sudjarwanto. Pemohon yakni Tamzil datang diwakili oleh kuasa hukumnya, Aristo Yanuarius Seda. Pihak KPK sebagai termohon juga diwakili oleh kuasa hukum, Indra.
Sudjarwanto menilai permohonan praperadilan Tamzil tidak beralasan. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Kudus.
KPK pun melakukan penyelidikan. Setelah itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan meminta keterangan beberapa saksi. Penyadapan juga dilakukan sebelum penetapan Tamzil jadi tersangka. KPK juga telah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan beberapa orang dan keterangan.
Selain itu, soal penggeledahan juga telah sesuai prosedur. Pasalnya KPK sudah dilengkapi surat penggeledahan tanggal 27 Juli dan telah dibuat berita acara penggeledahan.
"Hakim berpendapat penggeledahan yang dilakukan termohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Sudjarwanto.
Ia pun menyatakan gugatan praperadilan Tamzil tidak beralasan.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputus hakim sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Sidang gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 106/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
KPK sebelumnya menangkap dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER