Jumpa Hakim MA, Pengacara Terdakwa BLBI Siap Diperiksa

CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2019 01:24 WIB
Pengacara mantan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani mengaku bertemu hakim MA Syamsul Rakan, namun membantah membicarakan soal kasus.
Eks Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani. (Sisi Noor Aspasia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara mantan terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani membantah membicarakan kasus BLBI dengan hakim Mahkamah Agung, Syamsul Rakan Chaniago saat bertemu di Plaza Indonesia pertengahan tahun ini. Syamsul merupakan salah satu hakim kasasi yang memvonis bebas Syafruddin dari jerat hukum kasus BLBI.

Yani menyatakan bersedia diperiksa oleh organisasi profesi advokat mengenai pertemuannya dengan Syamsul.

"KPK tahu rekening saya, silakan tracking semua rekening saya, aset-aset saya. Dan saya siap juga dipanggil, karena saya advokat maka silakan organisasi advokat memanggil saya. Silakan periksa saya, kalau ditemukan aliran atau rekam pembicaraan," kata Yani yang juga politikus Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Selasa (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul sendiri dinyatakan MA melakukan pelanggaran etik. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pelanggaran itu lantaran Syamsul diketahui mengadakan kontak dan pertemuan dengan Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.

Yani membenarkan ada perjumpaan itu. Namun ia membantah ada pembicaraan mengenai kasus BLBI yang menjerat mantan kliennya.
Ia mengklaim sekadar bertegur sapa dengan Syamsul dalam pertemuan yang disebut kurang dari sejam itu. Dari perjumpaan itu, Yani mengaku Syamsul hanya menanyakan mengenai pencalegannya.

"Yang benar, saat itu kan lagi sibuk-sibuknya sidang (pileg) di MK, wartawan bertanya soal sidang di MK. Lalu saya mau menjelaskan panjang, akhirnya kopi darat dan pilih tempat, di kafe di Plaza Indonesia itu," cerita Yani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

"Pada waktu dan tempat yang sama, secara kebetulan ada hakim agung Syamsul Rakan Chaniago. Di meja-meja seperti ini, tapi dia dengan rekannya. Kami bertegur sapa. Ya gimana dinda, kata dia. Bahkan dia nanya, masuk nggak? Saya mungkin masuk tapi PBB nggak masuk, ya hangus lah. Bahkan dia mengatakan, ya adinda salah pilih partai," jelas dia lagi.

Yani mengaku, pertemuan itu merupakan kali pertama setelah bertahun-tahun tak berkontak dengan Syamsul.

[Gambas:Video CNN]

Tak Pernah Dimintai Klarifikasi


Yani mengakui mengenal Syamsul karena sempat bersama-sama tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Selain itu, keduanya pernah bertemu saat berkegiatan bersama pengacara juga aktivis Adnan Buyung Nasution.

"Jadi tidak benar, saya menyatakan tidak ada sama sekali kontak dengan Syamsul Rakan terkait perkara di tingkat kasasi dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung," kata dia.

Lagipula, tambah Yani, dirinya sudah tak tergabung dalam tim pengacara Syafruddin semenjak mengurus Pilpres dan Pemilu 2019. Karena itu ia mengaku sudah tak ikut mengurus memori kasasi Syafruddin di MA.

"Sebenarnya mulai di pengadilan tinggi, saat membuat memori banding itu saya sudah tidak ikut. Tapi kalau di pengadilan pertama memang saya ikut terlibat langsung, membuat pembelaan dan lain-lain. Dan saya juga tidak tahu kapan mereka membuat memori kasasi," ia menjelaskan lagi.
Syamsul Rakan Chaniago merupakan salah satu anggota majelis hakim kasasi MA yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung.

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Selain Syamsul, hakim kasasi lain, yakni Salman Luthan selaku ketua dengan anggota Mohamad Asikin

Syamsul sendiri divonis MA melakukan pelanggaran etik karena bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019. Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili Syafruddin.

"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9). (ika/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER