
Dosen IPB Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya Terkait Molotov
tim, CNN Indonesia | Selasa, 01/10/2019 21:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB menjalani masa penahanan di rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212.
Selain AB, sembilan tersangka lainnya yakni berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI juga menjalani masa penahanan.
"Iya, benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Argo mengatakan sepuluh tersangka itu bakal menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9). Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 10 orang tersebut memiliki peran berbeda.
Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB dan sembilan orang lainnya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," tutur Dedi.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
Selain AB, sembilan tersangka lainnya yakni berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI juga menjalani masa penahanan.
"Iya, benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Argo mengatakan sepuluh tersangka itu bakal menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9). Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 10 orang tersebut memiliki peran berbeda.
Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB dan sembilan orang lainnya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," tutur Dedi.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
ARTIKEL TERKAIT

Dosen IPB Tersangka Rencana Bom Molotov di Aksi Mujahid 212
Nasional 2 bulan yang lalu
Menristekdikti Minta Kasus Dosen IPB Diusut Secara Serius
Nasional 2 bulan yang lalu
Polisi Koordinasi dengan POM TNI AL Amankan Sony Santoso
Nasional 2 bulan yang lalu
Polisi: Dosen IPB Simpan 28 Molotov untuk Aksi Mujahid 212
Nasional 2 bulan yang lalu
Polisi Cari Dugaan Perencana Pembuatan Molotov saat Demo DPR
Nasional 2 bulan yang lalu
207 Dosen UGM Teken Petisi Tolak Revisi UU KPK
Nasional 2 bulan yang lalu
TERPOPULER

Jokowi soal Membangun Papua: Siapa Suruh Makan Infrastruktur?
Nasional • 2 jam yang lalu
Guru PPKn Cabuli 18 Siswa SMP di Malang dan Palsukan Ijazah
Nasional 1 jam yang lalu
Rakernas PAN Ricuh Saling Dorong, Amien Rais Ajak Istigfar
Nasional 5 jam yang lalu