Dosen IPB Tersangka Rencana Bom Molotov di Aksi Mujahid 212

CNN Indonesia
Selasa, 01 Okt 2019 17:02 WIB
Polisi menetapkan dosen IPB berinisial AB bersama sembilan orang lainnya sebagai tersangka dugaan rencana pelemparan bom molotov saat aksi Mujahid 212.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9) kemarin. Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.

Selain AB, sembilan orang lainnya yang jadi tersangka, yakni S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI.

Merinci mengenai peran dari masing-masing pelaku, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan AB berperan untuk merekrut dua pelaku lain, yakni OS dan S. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merekrut S dan memintanya mencari orang yang dapat membuat bom sekaligus menjadi eksekutor.

"Saat ini masih berkembang proses pemeriksaannya. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS. S ini berperan mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).
S kemudian merekrut empat orang lainnya, yakni JAF, AL, AD, dan SAM. Mereka berperan sebagai perakit bom sekaligus yang akan melakukan pelemparan bom di tengah Aksi Mujahid 212, Sabtu kemarin.

Sedangkan OS direkrut untuk menerima dana yang akan digunakan oleh eksekutor untuk menciptakan kerusuhan di tengah demo.

OS diketahui merekrut tiga orang lain, yakni YF, AL, dan FEB. Untuk tersangka FEB ditugaskan menerima uang yang digunakan untuk biaya operasional di lapangan, serta membeli bahan-bahan membuat peledak.

"Yang jelas ini sudah jelas master mind siapa, second line-nya siapa, operator di lapangan siapa, mulai dari perakit dan eksekutor. Masih didalami oleh Polda Metro Jaya," tutur Dedi.

Atas perbuatannya ke-10 tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi.
Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB cs ini.

Sebelumnya polisi menangkap AB pada Sabtu (28/9) lalu di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AB diamankan karena menyimpan 28 bom molotov di kediamannya.

Puluhan molotov itu rencananya digunakan saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu. Diduga molotov itu bakal digunakan untuk melakukan pembakaran dan provokasi di sekitaran aksi tersebut.

Rektor IPB Arif Satria Minggu (29/9) lalu telah menjenguk AB yang ditahan di Polda Metro Jaya. Dia mengaku terkejut dengan penangkapan AB.

"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ [Polda Metro Jaya] dan berkoordinasi," ujarnya di Bogor, Minggu (29/9) seperti dilansir Antara.
Dosen IPB Tersangka Rencana Lempar Molotov di Aksi Mujahid 21Aksi Mujahid 212. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).

173 Orang Ditangkap

Sementara itu, polisi juga menangkap 173 orang terkait aksi demonstrasi berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya mengamankan 173 orang itu dalam waktu berbeda. Rinciannya 114 orang diamankan pada Senin (30/9) kemarin, dan 59 orang diamankan Selasa (1/10) ini.

"Total diamankan 173 orang," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Budhi mengatakan, 114 orang yang diamankan kemarin, sebagian besar sudah dipulangkan dan dijemput oleh orang tua.

"(Yang diamankan kemarin) sebagian besar sudah dijemput, yang kemarin masih sisa 3 orang," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan tiga orang yang masih diproses tersebut diduga kuat sebagai oknum massa bayaran untuk aksi demo. Polisi mengklain mereka diiming-imingi bayaran sebesar Rp40 ribu untuk ikut dalam demo itu.

Satu orang di antaranya, kata Budhi, bahkan diketahui merupakan seorang DPO Polsek Cilincing dalam kasus penganiayaan. Namun, Budhi tak mengungkapkan identitasnya, ia hanya menyebut bahwa orang itu sebenarnya merupakan nelayan tapi mengaku-aku sebagai pelajar.

"Satu orang mengaku nelayan dia mengaku dibayar juga ternyata. Dia DPO dari Polsek Cilincing kasus penganiayaan," ujarnya.
Budhi menuturkan lebih lanjut, 59 orang yang ditangkap hari ini telah mengikuti aksi demo di sekitar Gedung DPR/MPR pada hari sebelumnya, Senin (30/9). Bahkan, Budhi menyebut dua orang di antaranya diduga merupakan siswa SD dengan usia sekitar 11-12 tahun.

"Ada ada dua anak SD umurnya sekitar 11-12 tahun," ucap Budhi.

Budhi menuturkan 59 orang itu juga dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar Rp40 ribu. Pembayaran akan dilakukan di lokasi demo.

"Dari keterangan mereka juga sama, informasinya mereka akan dibayar di sana, setelah di sana nyari orang yang mau bayar enggak ketemu, akhirnya mereka balik," tutur Budhi.

[Gambas:Video CNN] (dis/fey)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER