
Dosen IPB Tersangka Rencana Bom Molotov di Aksi Mujahid 212
CNN Indonesia | Selasa, 01/10/2019 17:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9) kemarin. Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.
Selain AB, sembilan orang lainnya yang jadi tersangka, yakni S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI.
Merinci mengenai peran dari masing-masing pelaku, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan AB berperan untuk merekrut dua pelaku lain, yakni OS dan S.
Dia merekrut S dan memintanya mencari orang yang dapat membuat bom sekaligus menjadi eksekutor.
"Saat ini masih berkembang proses pemeriksaannya. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS. S ini berperan mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).
S kemudian merekrut empat orang lainnya, yakni JAF, AL, AD, dan SAM. Mereka berperan sebagai perakit bom sekaligus yang akan melakukan pelemparan bom di tengah Aksi Mujahid 212, Sabtu kemarin.
Sedangkan OS direkrut untuk menerima dana yang akan digunakan oleh eksekutor untuk menciptakan kerusuhan di tengah demo.
OS diketahui merekrut tiga orang lain, yakni YF, AL, dan FEB. Untuk tersangka FEB ditugaskan menerima uang yang digunakan untuk biaya operasional di lapangan, serta membeli bahan-bahan membuat peledak.
"Yang jelas ini sudah jelas master mind siapa, second line-nya siapa, operator di lapangan siapa, mulai dari perakit dan eksekutor. Masih didalami oleh Polda Metro Jaya," tutur Dedi.
Atas perbuatannya ke-10 tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi.
Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB cs ini.
Sebelumnya polisi menangkap AB pada Sabtu (28/9) lalu di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AB diamankan karena menyimpan 28 bom molotov di kediamannya.
Puluhan molotov itu rencananya digunakan saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu. Diduga molotov itu bakal digunakan untuk melakukan pembakaran dan provokasi di sekitaran aksi tersebut.
Rektor IPB Arif Satria Minggu (29/9) lalu telah menjenguk AB yang ditahan di Polda Metro Jaya. Dia mengaku terkejut dengan penangkapan AB.
"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ [Polda Metro Jaya] dan berkoordinasi," ujarnya di Bogor, Minggu (29/9) seperti dilansir Antara.
173 Orang Ditangkap
Sementara itu, polisi juga menangkap 173 orang terkait aksi demonstrasi berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya mengamankan 173 orang itu dalam waktu berbeda. Rinciannya 114 orang diamankan pada Senin (30/9) kemarin, dan 59 orang diamankan Selasa (1/10) ini.
"Total diamankan 173 orang," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Budhi mengatakan, 114 orang yang diamankan kemarin, sebagian besar sudah dipulangkan dan dijemput oleh orang tua.
"(Yang diamankan kemarin) sebagian besar sudah dijemput, yang kemarin masih sisa 3 orang," ucap Budhi.
Budhi menjelaskan tiga orang yang masih diproses tersebut diduga kuat sebagai oknum massa bayaran untuk aksi demo. Polisi mengklain mereka diiming-imingi bayaran sebesar Rp40 ribu untuk ikut dalam demo itu.
Satu orang di antaranya, kata Budhi, bahkan diketahui merupakan seorang DPO Polsek Cilincing dalam kasus penganiayaan. Namun, Budhi tak mengungkapkan identitasnya, ia hanya menyebut bahwa orang itu sebenarnya merupakan nelayan tapi mengaku-aku sebagai pelajar.
"Satu orang mengaku nelayan dia mengaku dibayar juga ternyata. Dia DPO dari Polsek Cilincing kasus penganiayaan," ujarnya.
Budhi menuturkan lebih lanjut, 59 orang yang ditangkap hari ini telah mengikuti aksi demo di sekitar Gedung DPR/MPR pada hari sebelumnya, Senin (30/9). Bahkan, Budhi menyebut dua orang di antaranya diduga merupakan siswa SD dengan usia sekitar 11-12 tahun.
"Ada ada dua anak SD umurnya sekitar 11-12 tahun," ucap Budhi.
Budhi menuturkan 59 orang itu juga dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar Rp40 ribu. Pembayaran akan dilakukan di lokasi demo.
"Dari keterangan mereka juga sama, informasinya mereka akan dibayar di sana, setelah di sana nyari orang yang mau bayar enggak ketemu, akhirnya mereka balik," tutur Budhi.
[Gambas:Video CNN] (fey/osc)
Selain AB, sembilan orang lainnya yang jadi tersangka, yakni S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI.
Merinci mengenai peran dari masing-masing pelaku, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan AB berperan untuk merekrut dua pelaku lain, yakni OS dan S.
Dia merekrut S dan memintanya mencari orang yang dapat membuat bom sekaligus menjadi eksekutor.
"Saat ini masih berkembang proses pemeriksaannya. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS. S ini berperan mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).
Sedangkan OS direkrut untuk menerima dana yang akan digunakan oleh eksekutor untuk menciptakan kerusuhan di tengah demo.
OS diketahui merekrut tiga orang lain, yakni YF, AL, dan FEB. Untuk tersangka FEB ditugaskan menerima uang yang digunakan untuk biaya operasional di lapangan, serta membeli bahan-bahan membuat peledak.
"Yang jelas ini sudah jelas master mind siapa, second line-nya siapa, operator di lapangan siapa, mulai dari perakit dan eksekutor. Masih didalami oleh Polda Metro Jaya," tutur Dedi.
Atas perbuatannya ke-10 tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi.
Sebelumnya polisi menangkap AB pada Sabtu (28/9) lalu di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AB diamankan karena menyimpan 28 bom molotov di kediamannya.
Puluhan molotov itu rencananya digunakan saat aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu. Diduga molotov itu bakal digunakan untuk melakukan pembakaran dan provokasi di sekitaran aksi tersebut.
Rektor IPB Arif Satria Minggu (29/9) lalu telah menjenguk AB yang ditahan di Polda Metro Jaya. Dia mengaku terkejut dengan penangkapan AB.
"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ [Polda Metro Jaya] dan berkoordinasi," ujarnya di Bogor, Minggu (29/9) seperti dilansir Antara.
![]() |
173 Orang Ditangkap
Sementara itu, polisi juga menangkap 173 orang terkait aksi demonstrasi berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya mengamankan 173 orang itu dalam waktu berbeda. Rinciannya 114 orang diamankan pada Senin (30/9) kemarin, dan 59 orang diamankan Selasa (1/10) ini.
"Total diamankan 173 orang," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
"(Yang diamankan kemarin) sebagian besar sudah dijemput, yang kemarin masih sisa 3 orang," ucap Budhi.
Budhi menjelaskan tiga orang yang masih diproses tersebut diduga kuat sebagai oknum massa bayaran untuk aksi demo. Polisi mengklain mereka diiming-imingi bayaran sebesar Rp40 ribu untuk ikut dalam demo itu.
Satu orang di antaranya, kata Budhi, bahkan diketahui merupakan seorang DPO Polsek Cilincing dalam kasus penganiayaan. Namun, Budhi tak mengungkapkan identitasnya, ia hanya menyebut bahwa orang itu sebenarnya merupakan nelayan tapi mengaku-aku sebagai pelajar.
"Satu orang mengaku nelayan dia mengaku dibayar juga ternyata. Dia DPO dari Polsek Cilincing kasus penganiayaan," ujarnya.
"Ada ada dua anak SD umurnya sekitar 11-12 tahun," ucap Budhi.
Budhi menuturkan 59 orang itu juga dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar Rp40 ribu. Pembayaran akan dilakukan di lokasi demo.
"Dari keterangan mereka juga sama, informasinya mereka akan dibayar di sana, setelah di sana nyari orang yang mau bayar enggak ketemu, akhirnya mereka balik," tutur Budhi.
[Gambas:Video CNN] (fey/osc)
ARTIKEL TERKAIT

Mabes Polri: 649 Orang Diamankan Terkait Kerusuhan di DPR
Nasional 2 bulan yang lalu
519 Pendemo Diamankan, Puluhan Orang Tua Antre Jemput Anak
Nasional 2 bulan yang lalu
Gas Air Mata Masuk Kampus Atma Jaya, Polisi Sebut Refleks
Nasional 2 bulan yang lalu
Polisi Tangkap 30 Orang Saat Bentrok di Simpang Semanggi
Nasional 2 bulan yang lalu
Polisi Koordinasi dengan POM TNI AL Amankan Sony Santoso
Nasional 2 bulan yang lalu
Polisi: Dosen IPB Simpan 28 Molotov untuk Aksi Mujahid 212
Nasional 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

Polisi Prancis Tangkap 90 Orang dalam Demo Sistem Pensiun
Internasional • 08 December 2019 19:51
500 Ribu Warga Prancis Mogok Massal Tolak Kebijakan Macron
Internasional • 06 December 2019 17:33
FOTO: Aksi Mogok Massal Berujung Ricuh di Paris
Internasional • 06 December 2019 14:19
Mengenal Cara Uji SIM A dan C Terbaru yang Dipantau Sensor
Teknologi • 06 December 2019 10:03
TERPOPULER

5 Kontroversi Menag Fachrul Razi, dari Cadar Hingga FPI
Nasional • 2 jam yang lalu
Ujian Gibran di Bayang-bayang Jokowi
Nasional 1 jam yang lalu
PBNU Soal Khilafah Masuk Sejarah Islam: Lebih Baik Kisah Nabi
Nasional 57 menit yang lalu