Dari keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, BHS merupakan selingkuhan dari YL. Dan korban dalam kasus pembunuhan ini diketahui merupakan suami YL, yang berinisial VT.
Budhi mengatakan kasus pembunuhan berencana ini bermula dari rasa cemburu YL atas suaminya, VT yang diduga berselingkuh dengan wanita lain. YL sakit hati, lalu menjalin hubungan dengan pria lain yakni BHS yang bekerja sebagai sopir korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan BHS, sianida dibeli di Singapura. Namun, setelah didalami ternyata sianida dibeli secara online di Indonesia.
Budhi menyebut BHS mengaku membeli sianida di Singapura agar mendapat uang lebih dari YL. Saat mengutarakan pembelian sianida itu BHS mendapat uang dari YL sebesar S$3.000.
"Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," ujar Budhi.
Namun, nyali YL ciut untuk melakukan aksi pembunuhan itu. Kedua tersangka akhirnya merencanakan aksi pembunuhan lain, yakni dengan menyewa pembunuh bayaran.
Tersangka BHS, kata Budhi, mempunyai kenalan berinisial BK dan HER yang dijadikan sebagai pembunuh bayaran.
BHS dan YL kemudian membuat skenario pembunuhan. Lantaran BHS merupakan sopir korban, ia merencanakan aksi pembunuhan itu di dalam mobil.
Aksi pembunuhan itu akhirnya dilakukan pada 13 September. Saat itu, tersangka BHS dan korban berada dalam satu mobil di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat tiba di North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari mobil dengan alasan mual. Setelahnya, tersangka HER yang telah menunggu di lokasi langsung menghampiri VT.
Tersangka HER langsung beraksi dengan menancapkan pisau ke leher korban.
HER juga berencana menusuk bagian perut korban. Namun, korban langsung berusaha melepaskan diri dan kabur sebelum tersangka HER berhasil menusuk bagian perut.
"Korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas, korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," ucap Budhi.
[Gambas:Video CNN]
Polisi berhasil meringkus BHS di Bali dan tersangka VT di Kelapa Gading pada 16 September. Sedangkan dua pembunuh bayaran berinisial HER serta BK masih buron.
Tersangka BHS dan YL atas perbuatannya dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (dis/wis)