Jokowi Belum Teken UU KPK Hasil Revisi

CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2019 14:20 WIB
Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, meskipun itu akan berlaku otomatis dalam tempo 30 hari.
Presiden Jokowi disebut belum menandatangani UU KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasi revisi. UU baru itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September lalu.

"Belum [ditandatangani presiden]," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut. Jika dalam jangka waktu itu tak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.

"Satu bulan otomatis [UU itu berlaku], jadi UU sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang.

[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Jokowi tengah mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan rencana mengeluarkan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Jokowi. Pramono menyebut hanya Jokowi yang tahu tentang aturan pengganti undang-undang itu.

"Yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Pramono di kantornya, Jakarta.

(fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER