Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko buka suara atas surat terbuka Amnesty International Indonesia kepada Presiden RI Joko Widodo (
Jokowi).
Lewat surat terbuka itu, Amnesty mendesak Jokowi memerintahkan Polri membebaskan dan tak menjerat aktivis Papua dengan menggunakan pasal makar dalam KUHP.
"Ya, itu masih domainnya Kapolri lah, kita serahkan dulu kepada proses hukum. Karena semua diserahkan ke proses hukum," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko mengatakan segala tindakan yang bertujuan membuat kekacauan memang harus ditindak tegas. Menurutnya, aparat penegak hukum tak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang memiliki tujuan membuat kerusuhan.
"Karena itu kalau ada toleransi, maka anarkis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi," ujarnya.
Sebelumnya, melalui surat terbuka Amnesty International mendesak Jokowi memerintahkan Polri membebaskan dan tak menggunakan pasal makar terhadap 22 aktivis Papua yang kini masih ditahan. Para aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.
"Amnesty International menganggap ke 22 aktivis Papua yang menghadapi penuntutan pidana tersebut sebagai tahanan hati nurani yang dipenjara hanya karena mengungkapkan pendapat mereka dengan damai. Oleh karenanya mereka harus segera dibebaskan dengan tanpa syarat," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam surat terbuka kepada Jokowi tersebut.
Sebanyak 22 aktivis Papua itu ditangani beberapa markas kepolisian berbeda. Amnesty International merinci para aktivis Papua yang ditahan dengan dugaan pasal makar tersebut adalah: enam aktivis ditahan Polda Metro Jaya, yakni Dano Tabuni, Carles Kosai, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Arina Lokbere, dan Surya Anta Ginting.
Kemudian Sayang Mandabayan ditahan di Polres Manokwari karena membawa 1.500 bendera Bintang Kejora mini. Kemudian Polres Manokwari juga menahan tiga mahasiswa, yakni Erik Aliknoe, Yunus Aliknoe dan Pende Mirin.
Selanjutnya, tiga pemimpin KNPB, Agus Kossay, Steven Itla, dan Assa Asso dan seorang aktivis ULMWP Buchtar Tabuni. Selain itu, empat mahasiswa Papua Ferry Kombo, Alexander Gobay, Henky Hilapok dan Irwanus Urupmabin.
Lalu empat aktivis Papua Rianto Ruruk alias Herman Sabo, Yoseph Laurensius Syufi alias Siway Bofit, Manase Baho dan Ethus Paulus Miwak Kareth ditahan di Sorong, Papua Barat.
[Gambas:Video CNN]Oleh karena itu Amnesty pun meminta Jokowi memerintahkan polisi segera mencabut status tersangka atas tuduhah makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP yang dikenakan pada 22 aktivis politik Papua. Pun, memastikan para aktivis dalam tahanan tidak disiksa ataupun diperlakukan dengan buruk dan memiliki akses reguler kepada anggota keluarga dan pengacara pilihan mereka.
Terakhir, Jokowi sebagai pemimpin pemerintahan diminta bersama dengan DPR RI mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP, dan memastikan bahwa ketentuan-ketentuan ini tidak dapat lagi digunakan untuk memidana kebebasan berekspresi melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar hak asasi manusia internasional yang berlaku.
(fra/kid)