
Tim Advokasi: Polisi Memburu Peserta Aksi #ReformasiDikorupsi
CNN Indonesia | Jumat, 04/10/2019 22:56 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut kepolisian melakukan perburuan terhadap demonstran yang mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR, Jakarta, pada 24, 25, dan 30 September 2019.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan kepolisian melakukan penangkapan demonstran tanpa aturan.
"Kita mencatat yang terjadi bukan penangkapan, tapi pemburuan. Bahkan polisi menangkap sewenang-wenang orang yang usai melaksanakan hak menyampaikan pendapat di muka umum," kata Arif dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (4/10).
Arif menilai ada kesan kepolisian memposisikan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai sebagai kejahatan. Padahal hak tersebut dilindungi undang-undang.
Dia menyampaikan dalam catatan Tim Advokasi, banyak kasus kekerasan dan penangkapan terhadap demonstran dilakukan kepolisian di luar lokasi aksi.
Tim Advokasi mencatat setidaknya kepolisian melanggar Pasal 28E UUD 1945, Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Jumlah demonstran yang ditangkap, kata Arif, juga menunjukkan indikasi pemburuan demonstran. Ia menyitir data yang disampaikan 1.489 orang.
"Yang ditangkap ini luar biasa besar, mencapai kurang lebih ada 1.489 orang yang ditangkap polisi dan kurang lebih 380 jadi tersangka. Saya kira ini angka yang besar dan fantastis untuk bangsa kita. Baru kali ini ada aksi damai di tanggal 24, 25, sampai 30 September kemudian dilakukan penangkapan yang begitu besar," tuturnya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta kepolisian melakukan evaluasi dan audit atas perilaku anggotanya dalam penanganan aksi unjuk rasa 23-30 September 2019.
Gelombang unjuk rasa digelar untuk menyatakan tujuh tuntutan #ReformasiDikorupsi, salah satunya menolak revisi undang-undang kontroveesial yang dibahas di DPR. Aksi dimotori oleh mahasiswa dari berbagai universitas.
[Gambas:Video CNN]
Dalam mengamankan aksi, kepolisian berkali-kali melakukan tindakan represif terhadap demonstran yang melakukan unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada 23-30 2019.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan 1.489 orang ditangkap dan 380 orang ditetapkan sebagai tersangka.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono untuk mengklarifikasi paparan TIm Advokasi untuk Demokrasi mengenai pemburuan para demonstran. Namun belum mendapatkan respons. (dhf/wis)
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan kepolisian melakukan penangkapan demonstran tanpa aturan.
Arif menilai ada kesan kepolisian memposisikan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai sebagai kejahatan. Padahal hak tersebut dilindungi undang-undang.
Dia menyampaikan dalam catatan Tim Advokasi, banyak kasus kekerasan dan penangkapan terhadap demonstran dilakukan kepolisian di luar lokasi aksi.
Tim Advokasi mencatat setidaknya kepolisian melanggar Pasal 28E UUD 1945, Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Yang ditangkap ini luar biasa besar, mencapai kurang lebih ada 1.489 orang yang ditangkap polisi dan kurang lebih 380 jadi tersangka. Saya kira ini angka yang besar dan fantastis untuk bangsa kita. Baru kali ini ada aksi damai di tanggal 24, 25, sampai 30 September kemudian dilakukan penangkapan yang begitu besar," tuturnya.
![]() |
Gelombang unjuk rasa digelar untuk menyatakan tujuh tuntutan #ReformasiDikorupsi, salah satunya menolak revisi undang-undang kontroveesial yang dibahas di DPR. Aksi dimotori oleh mahasiswa dari berbagai universitas.
[Gambas:Video CNN]
Dalam mengamankan aksi, kepolisian berkali-kali melakukan tindakan represif terhadap demonstran yang melakukan unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada 23-30 2019.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono untuk mengklarifikasi paparan TIm Advokasi untuk Demokrasi mengenai pemburuan para demonstran. Namun belum mendapatkan respons. (dhf/wis)
ARTIKEL TERKAIT

Diintimidasi Saat Meliput Demo, Dua Jurnalis Lapor Polisi
Nasional 2 bulan yang lalu
Ibu Faisal Amir Laporkan Penganiayaan Berat Anaknya saat Demo
Nasional 2 bulan yang lalu
Mahasiswa Unindra Diduga Dianiaya Polisi saat Demo di DPR
Nasional 2 bulan yang lalu
Mahasiswa Kumpulkan Pemohon Uji Materi UU KPK via Instastory
Nasional 2 bulan yang lalu
Pemuda Muhammadiyah Beri Bantuan Hukum ke Keluarga Mahasiswa
Nasional 2 bulan yang lalu
Polisi: 175 Pedemo yang Ditangkap Preman
Nasional 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

PBB Minta Indonesia Tetap Lindungi Hak Anak yang Ikut Demo
Internasional • 01 October 2019 20:17
ReformasiDikorupsi, Situs Pencatat Mahasiswa Hilang Usai Demo
Teknologi • 01 October 2019 19:43
Pelajar WNI di Luar Negeri Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Internasional • 01 October 2019 09:29
Netizen Keluhkan Gangguan Perjalanan KRL Serpong
Teknologi • 30 September 2019 18:48
TERPOPULER

Anies: Kenapa Oposisi Sangat Keras ke TGUPP?
Nasional • 3 jam yang lalu
Jokowi Disebut Cuma Omong Besar di Kasus Novel Baswedan
Nasional 49 menit yang lalu
Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi
Nasional 3 jam yang lalu