Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan kepolisian melakukan penangkapan demonstran tanpa aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan dalam catatan Tim Advokasi, banyak kasus kekerasan dan penangkapan terhadap demonstran dilakukan kepolisian di luar lokasi aksi.
"Yang ditangkap ini luar biasa besar, mencapai kurang lebih ada 1.489 orang yang ditangkap polisi dan kurang lebih 380 jadi tersangka. Saya kira ini angka yang besar dan fantastis untuk bangsa kita. Baru kali ini ada aksi damai di tanggal 24, 25, sampai 30 September kemudian dilakukan penangkapan yang begitu besar," tuturnya.
Suasana saat bentrok antara demonstran dan aparat polisi di kawasan Senayan, beberapa hari lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Gelombang unjuk rasa digelar untuk menyatakan tujuh tuntutan #ReformasiDikorupsi, salah satunya menolak revisi undang-undang kontroveesial yang dibahas di DPR. Aksi dimotori oleh mahasiswa dari berbagai universitas.
[Gambas:Video CNN]
Dalam mengamankan aksi, kepolisian berkali-kali melakukan tindakan represif terhadap demonstran yang melakukan unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada 23-30 2019.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono untuk mengklarifikasi paparan TIm Advokasi untuk Demokrasi mengenai pemburuan para demonstran. Namun belum mendapatkan respons. (dhf/wis)
Suasana saat bentrok antara demonstran dan aparat polisi di kawasan Senayan, beberapa hari lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)