"Yang masih ditahan 179 orang. Rinciannya adalah dua oknum mahasiswa, ada dua oknum pelajar dan yang preman ada 175 orang. Inilah data terakhir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Data ini sesuai dengan rilis Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ada 380 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo 30 September. Lalu dari jumlah itu ada 179 orang yang ditahan termasuk dua pelajar dan dua mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri melengkapi data tersebut terhitung sejak 24 hingga 30 September. Dalam periode itu polisi total sempat menangkap 1.489 orang peserta demo berujung kerusuhan di sekitar wilayah Gedung MPR/DPR/DPD.
Adapun latar belakang yang memenuhi penetapan tersangka ke-380 orang ini adalah dianggap terlibat dalam aksi kerusuhan. Kemudian, mereka juga melempari petugas kepolisian.
Setelah itu mereka mengambil video secara amatir, lalu dibuat untuk disebarkan. Selain itu, diantara 380 orang tersebut ada yang membawa bom molotov dan merusak pos polisi.
Gelombang unjuk rasa mahasiswa di Jakarta dan daerah lain berlangsung intens dalam beberapa pekan terakhir. Dalam setiap aksinya para mahasiswa mengusung tema #ReformasiDikorupsi.
Lalu kedua, mahasiswa menuntut pembatalan pimpinan KPK periode 2019-2023 pilihan DPR. Ketiga, menolak TNI & POLRI menempati jabatan sipil. Kemudian keempat, setop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua.
[Gambas:Video CNN]
Poin kelima, mereka juga meminta penghentian kriminalisasi aktivis. Keenam hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya. Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM, dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan.
Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu agar UU KPK yang baru batal digunakan. Demonstrasi ini beberapa kali berujung bentrok dengan aparat kepolisian, termasuk pada 30 September lalu di kawasan Gedung DPR.
(gst/wis)