Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengatakan koordinasi ini untuk menjamin keselamatan para saksi. Ombudsman dan LPSK juga terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang kepentingan perlindungan saksi ini.
"Siapa pun yang memberikan informasi atau yang beritikad memberikan keterangan tentang meninggalnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi serangkaian aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) dijamin kerahasiaannya," kata Mastri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tim investigasi Mabes Polri telah memeriksa enam personel jajaran Polda Sultra dan Polres Kendari yang diduga menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa.
[Gambas:Video CNN]
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap bahwa enam orang personel itu ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari, Kamis (26/9) berujung kericuhan dan menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.
Sedangkan Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04.00 Wita.
Korban penembakan bukan hanya peserta unjuk rasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jalan Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil itu berkaliber 9 milimeter.
Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPRD Sultra, tempat konsentrasi pengamanan aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian. (antara/osc)