Polisi Tolak Permintaan Keluarga Pulangkan 7 Tahanan ke Papua

CNN Indonesia
Senin, 07 Okt 2019 16:32 WIB
Kepolisian menyatakan pemindahan tahanan tujuh aktivis Papua ke Kalimantan Timur dilakukan dengan alasan keamanan.
Suasana di sekitar markas rahasia Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Rabu, 26 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menolak permintaan keluarga untuk memulangkan tujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi demo berujung kekerasan di Papua.

Para tahanan aktivis Papua itu sebelumnya dikabarkan telah dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan ketujuh aktivis tersebut tetap akan berada di Rutan Polda Kaltim. Sidang perkara juga akan dilakukan di Kaltim.

"Iya (menolak) tentunya dengan penjelasan bahwa ini untuk keamanan bersama di sana," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh orang yang dipindahkan itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Asep mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw alasan pemindahan untuk faktor keamanan. Pasalnya kericuhan bisa saja terjadi dari kelompok orang yang pro atau kontra terhadap kasus mereka.

"Pada prinsipnya seperti itu, memang ada harapan dari keluarganya untuk dikembalikan tapi kita memberikan langkah ini untuk bagaimana kita melindungi kepentingan umum yang lebih besar," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Kabar pemindahan ini pertama kali diinformasikan oleh juru bicara internasional KNPB Victor Yeimo. Kepada CNNIndonesia.com Victor menyebut ada tujuh aktivis Papua yang penahanannya dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan proses pemindahan tahanan politik Papua melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Latifah pemindahan itu menyalahi Pasal 84 dan 85 KUHAP yang mengatur pemindahan tahanan sebagai wewenang pengadilan negeri atau kejaksaan.
(gst/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER