Persidangan ketujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kalimantan Timur dengan alasan keamanan selama proses persidangan. Kata Paulus pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat (4/10) malam di Gedung Negara Dok V Jayapura.
"Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10)," ujarnya kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar pemindahan ini pertama kali dibenarkan oleh juru bicara internasional KNPB Victor Yeimo. Kepada CNNIndonesia.com Victor menyebut ada tujuh aktivis Papua yang penahanannya dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Agus Kossay dikenal sebagai Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi yang kerap dituding terlibat dalam sejumlah insiden di Papua.
Anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Latifah Anum Siregar mengatakan proses pemindahan tahanan politik Papua melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Latifah pemindahan itu menyalahi Pasal 84 dan 85 KUHAP. Sebab, menurut dua pasal tersebut, pemindahan tahanan adalah wewenang pengadilan negeri atau kejaksaan.
Latifah menambahkan, dua pasal tersebut secara tegas tidak menyebutkan polisi berwenang memohonkan atau mengusulkan pemindahan penahanan ke Mahkamah Agung. Apalagi, sambung Latifah, proses hukum para kliennya masih pada tahap pemeriksaan.
[Gambas:Video CNN]
"Apalagi ini masih dalam tahap pemeriksaan, belum P21, bahkan belum penyerahan. Masih pemeriksaan. Kecuali bila waktu ditangkap, langsung dipindahkan, itu lain ya. Belum ada pemeriksaan awal di Polda setempat lalu langsung dipindahkan," tutur dia lagi.
Menurut Latifah, tak satupun kuasa hukum diberikan informasi mengenai rencana pemindahan para kliennya. (wis)