Rakhmat mengatakan nama Fuad masuk dalam daftar saksi bersama dengan kepala dinas atau para pihak yang disebut mengetahui tentang kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih [agenda sidang] masih awal. Nanti kita sama-sama lihat dalam persidangan," kata dia.
Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, amblas sedalam sekitar 20 meter dan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lokasi. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
"Nanti kita periksa sama-sama. Kepala dinasnya (juga) jadi saksi," kata dia.
Nama Fuad sebelumnya sempat muncul saat penyidik Polda Jawa Timur memeriksanya pada, Selasa (26/3). Fuad diperiksa selama tiga jam sebagai saksi kasus Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada Desember 2018 lalu.
"[Diperiksa untuk] masalah Gubeng itu lho. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang, alhamdulillah, sebagai saksi," kata Fuad usai pemeriksaan di gedung Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim, Selasa (26/3).
Fuad enggan menjawab mengenai kapasitas dirinya sehingga turut diperiksa dalam kasus tersebut. Fuad juga tak berkomentar mengenai perizinan dan perencanaan proyek RS Siloam yang diduga jadi penyebab amblesnya jalan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Enggak tahu, ndak ada (peranan) kok. Ndak, ndak ada, perencanaan itu apa ya," kata Fuad sembari terus berjalan.
Saat itu, Fuad mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia menolak menjelaskan soal materi pertanyaan. "Kalau itu coba tanya ke penyidik ya," ujarnya singkat sembari menjauhi awak media dan masuk ke Mobil Toyota Fortuner Hitam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Barung Mangera mengatakan Fuad diperiksa berkaitan dengan perizinan proyek rubanah RS Siloam, milik PT Saputra Karya, yang diduga jadi penyebab amblesnya Raya Gubeng.
Kemudian Ruby Hidayat sebagai project manager PT Saputra Karya (SK), Adittya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian sebagai struktur engenering atau struktur teknik PT SK.
"Dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas," kata Jaksa, saat membacakan dakwaan, Senin (7/10).
Keenam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
(frd/arh)
Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, amblas sedalam sekitar 20 meter dan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lokasi. (