Pemburu dan kolektor mengatakan hingga saat ini belum ada respons dari pihak pemerintah terkait temuan barang-barang berharga itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga terbuka dengan para peneliti yang hendak mendata barang peninggalan yang ditemukan oleh para anggotanya.
Lempengan emas yang ditemukan pecinta harta karun. (Dok.Kompaks) |
Terpisah, Kolektor Benda Peninggalan Sriwijaya Okky Okta Wijaya menyebut pihak Balar belum merespon soal temuan harta karun itu.
Dia sendiri mengaku menemukan puluhan lempengan berbahan emas perunggu serta timah berbahasa Sansakerta pada 2017 di Cengal.
"Belum [melapor], mungkin suatu saat kalau ada respons dari pihak Balai Arkeologi akan dilaporkan," ujar Okky.
Terpisah, Arkeolog dari Badan Arkeologi Sumatera Selatan Retno Purwanti mempersilakan perorangan untuk memiliki harta karun Sriwijaya. Syaratnya, itu tak dijual ke luar negeri.
"Diperjualbelikan boleh, tapi jangan ke luar negeri, hilang nanti. Yang saya tahu, ada pemodalnya dari Jawa Timur dan Lampung untuk ambil itu barang, nanti dijual di Bali. Ada juga yang dijual ke London," kata Retno.
Kepala patung hasi perburuan harta karun. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika) |
Namun, pemilik perorangan ataupun berbentuk badan hukum diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan ke pemerintah agar bisa diteliti.
Selain itu, pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menemukan benda cagar budaya wajib melapor paling lama 30 hari sejak ditemukannya. Apabila tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 29 menyebutkan pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.
"Hilang konteks sejarah kalau terus diburu. Kita enggak punya bukti, alur sejarahnya hilang, masa Sriwijaya atau enggak. Kalau didaftarkan, kita bisa merinci, mendata, dan sebagainya," kata Retno.
Pihaknya pun mengeluhkan pemerintah daerah yang kurang sigap atas kegiatan perburuan harta karun ini. Menurutnya, banyak lurah, kepala desa, dan camat yang daerahnya menjadi lokasi perburuan tidak memperhatikan atau melaporkan hal tersebut ke dinas terkait.
[Gambas:Video CNN]
"Kita sudah beberapa kali sosialisasi ke masyarakat, lurah, camat mengenai ini. Namun memang enggak paham sejarah, kesadarannya kurang sekali. Beda dengan orang Jambi, mereka menemukan barang berbahan emas sekalipun dilaporkan," kata Retno.
Belakangan diketahui ada temuan koin dan lempengan berbahan emas, perunggu, dan timah di lahan gambut yang menjadi lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di Tulung Selapan dan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
(idz/arh)
Lempengan emas yang ditemukan pecinta harta karun. (
Kepala patung hasi perburuan harta karun. (