Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis
PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari
KPK, Senin (7/10). Natan dituntut karena memberikan suap kepada anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman saat bertugas di Komisi XI.
Total suap yang diberikan pada Sukiman adalah sebesar Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu atau sekitar Rp312 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Natan Pasomba berupa penjara selama dua tahun, subsider tiga bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme sehingga memberatkan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya, serta mengembalikan uang yang diterima.
Natan diduga sudah menyediakan uang suap sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak guna meloloskan pengajuan anggaran tersebut. Hal itu diungkapkan Direktur PT Cahaya Timur Papua, Nicolas Tampang Allo saat menjadi saksi dalam persidangan 16 September lalu.
"Yang saya ingat, pertama yang saya terima, menang tender itu Rp13 M untuk pembukaan dan pengerasan jalan di Distrik Anggi," kata Nicolas dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/9).
Kasus suap Pegunungan Arfak berawal dari pengajuan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain Sukiman, Natan juta memberikan suap kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK fisik Dirjen Kemenkeu, Rifa Surya sebesar Rp1 miliar dan Tenaga Ahli anggota DPR F-PAN, Suherlan sebesar Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Natan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (mjo/pmg)