
Bamsoet Ingatkan 'Bola' UU KPK Ada di Tangan Pemerintah
Selasa, 08 Okt 2019 10:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo kembali merespons sejumlah tuntutan atas hadirnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Bamsoet, sapaan akrabnya, kembali menjelaskan dan mengingatkan, UU KPK sudah disahkan.
Artinya, kata dia, kini bolanya ada di pemerintah. Jika masyarakat tak puas, kata eks ketua DPR itu, masyarakat bisa juga mengajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Jika ada gerakan rusuh, maka siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum," kata Bamsoet, saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di MPR, Senin (7/10) dalam keterangan tertulisnya.
Selain soal UU KPK, Bamsoet juga mengingatkan kebutuhan bangsa Indonesia atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, bangsa Indonesia perlu KUHP baru, mengingat sudah 74 tahun merdeka.
"Kita sangat membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial Belanda," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengakui banyak pertentangan mengenai draf rancangan KUHP baru yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019. Bamsoet memastikan, jika dahulu dalam pembahasan pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum, ke depan akan dilibatkan kalangan ilmuwan sosial dan politik.
"Tak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut tercerahkan," terang Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan DPR akan menyerahkan sepenuhnya soal Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
Puan mengatakan DPR tak bisa menindaklanjuti apapun langkat terkait Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Oleh karena itu menurut Puan, semuanya harus ditunggu terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan sesuatu.
"Iya (serahkan pada presiden) kita lihat, kita tunggu dulu," kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
(ain/ain)
Artinya, kata dia, kini bolanya ada di pemerintah. Jika masyarakat tak puas, kata eks ketua DPR itu, masyarakat bisa juga mengajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Jika ada gerakan rusuh, maka siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum," kata Bamsoet, saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di MPR, Senin (7/10) dalam keterangan tertulisnya.
Selain soal UU KPK, Bamsoet juga mengingatkan kebutuhan bangsa Indonesia atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, bangsa Indonesia perlu KUHP baru, mengingat sudah 74 tahun merdeka.
Bamsoet mengakui banyak pertentangan mengenai draf rancangan KUHP baru yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019. Bamsoet memastikan, jika dahulu dalam pembahasan pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum, ke depan akan dilibatkan kalangan ilmuwan sosial dan politik.
"Tak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut tercerahkan," terang Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan DPR akan menyerahkan sepenuhnya soal Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Jokowi.
Puan mengatakan DPR tak bisa menindaklanjuti apapun langkat terkait Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Oleh karena itu menurut Puan, semuanya harus ditunggu terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan sesuatu.
"Iya (serahkan pada presiden) kita lihat, kita tunggu dulu," kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
(ain/ain)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER