Artinya, kata dia, kini bolanya ada di pemerintah. Jika masyarakat tak puas, kata eks ketua DPR itu, masyarakat bisa juga mengajukan juducial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Jika ada gerakan rusuh, maka siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum," kata Bamsoet, saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di MPR, Senin (7/10) dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet mengakui banyak pertentangan mengenai draf rancangan KUHP baru yang ditunda pembahasannya pada DPR periode 2014-2019. Bamsoet memastikan, jika dahulu dalam pembahasan pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum, ke depan akan dilibatkan kalangan ilmuwan sosial dan politik.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan DPR akan menyerahkan sepenuhnya soal Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK kepada Presiden Jokowi.
Puan mengatakan DPR tak bisa menindaklanjuti apapun langkat terkait Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Oleh karena itu menurut Puan, semuanya harus ditunggu terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan sesuatu.
"Iya (serahkan pada presiden) kita lihat, kita tunggu dulu," kata Puan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
(ain/ain/ain)