"Kalau secara undang-undang, memang setiap orang itu dilarang untuk mencari [benda sejarah]," ujar peneliti Arkenas Agustijanto Indrajaya kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan akan melakukan pengkajian terhadap temuan," tulis Pasal 23 UU tersebut.
Menurut Agus, beberapa temuan harta karun itu sudah pernah diteliti oleh Arkenas pada 2008. Itu didapat dari sisa-sisa permukiman yang diperkirakan menjadi cikal bakal atau awal mula berdirinya Kerajaan Sriwijaya.
"Kami melihat jauh sebelum kerajaan Sriwijaya itu sudah ada pemukiman di pesisir timur wilayah itu. Dan hal itu berlangsung terus hingga periode Sriwijaya," jelasnya.
Kendati demikian, perlindungan aset-aset sejarah tersebut terhambat oleh pembagian kewenangan dan cakupan wilayah yang luas. Agus mengatakan kewenangan perlindungan itu ada pada Direktorat Purbakala atau Balai Pelestarian Cagar Budaya di tiap provinsi.
"Cuma sekali lagi, itu wilayahnya luas. Dan kalau pada musimnya itu orang banyak sekali," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menemukan harta karun Kerajaan Sriwijaya dalam berbagai bentuk di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. Perburuan harta karun kemudian makin ramai dilakukan.
Upaya ini diprediksi bermula pada 2005. Kala itu, seorang warga menemukan perhiasan cincin emas di sekitar lokasi. Warga itu mencangkul tanah di halaman rumahnya dan menemukan cincin emas.
(mjo/arh)