RUU Perbantuan Militer Disebut Bisa Perjelas Batasan OMSP TNI

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 05:35 WIB
Setara Institute menyatakan RUU Perbantuan Militer bisa memperjelas batasan operasi militer selain perang (OMSP) TNI.
Ilustrasi TNI. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setara Institute menyatakan pembuatan Undang-undang Perbantuan Militer bisa memperjelas batasan operasi militer selain perang (OMSP) TNI.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menyampaikan potensi kembalinya dwifungsi TNI dimulai dari pengaturan operasi militer selain perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.

"Kita butuh Undang-undang Perbantuan Militer dan kita juga butuh rincian apa saja itu OMSP. Jadi tidak cukup dengan 'cukup jelas' [di bagian penjelasan UU], harus dirincikan," ujar Ikhsan di Kantor Setara Institute, Jakarta, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI disebutkan TNI punya dua tugas, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. OMSP dibagi ke empat belas kategori, mulai dari menjaga perbatasan hingga ikut membantu tugas pemerintahan di daerah.

Setara menyatakan memang perlu pelibatan TNI dalam perbantuan di beberapa bidang. Sebab TNI memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.

Pegiat HAM berunjuk rasa soal dwifungsi TNI, di Jakarta, 28 Februari 2019.Pegiat HAM berunjuk rasa soal dwifungsi TNI, di Jakarta, 28 Februari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Namun, Setara menilai harus ada aturan yang lebih terperinci terkait hal tersebut. Sebab dalam kajian mereka, TNI melakukan ekspansi OMSP ke ranah sipil, salah satunya dengan melakukan nota kesepahaman bersama lembaga-lembaga negara.

Beberapa contoh yang jadi sorotan Setara adalah pelibatan TNI oleh Kemendikbud untuk menanamkan jiwa korsa di benak pelajar. Lalu ada pelibatan TNI dalam pembersihan Sungai Citarum.

"Yang menjadi poinnya adalah ketika diperbantukan itu harus jelas pertama dalam eskalasi seperti apa, kedua lingkupnya, yang ketiga aktornya, keempat limitnya berapa lama diperbantukan," tutur Ikhsan.

Diketahui, dalam pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI mengatakan OMSP yaitu untuk mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Selain itu, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

Membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Sementara, Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Dikutip dari situs dpr.go.id, RUU Perbantuan Militer sendiri tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024 maupun prolegnas prioritas.

(dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER