Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menyampaikan potensi kembalinya dwifungsi TNI dimulai dari pengaturan operasi militer selain perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setara menyatakan memang perlu pelibatan TNI dalam perbantuan di beberapa bidang. Sebab TNI memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.
Pegiat HAM berunjuk rasa soal dwifungsi TNI, di Jakarta, 28 Februari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Beberapa contoh yang jadi sorotan Setara adalah pelibatan TNI oleh Kemendikbud untuk menanamkan jiwa korsa di benak pelajar. Lalu ada pelibatan TNI dalam pembersihan Sungai Citarum.
"Yang menjadi poinnya adalah ketika diperbantukan itu harus jelas pertama dalam eskalasi seperti apa, kedua lingkupnya, yang ketiga aktornya, keempat limitnya berapa lama diperbantukan," tutur Ikhsan.
Selain itu, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Sementara, Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Dikutip dari situs dpr.go.id, RUU Perbantuan Militer sendiri tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024 maupun prolegnas prioritas.
(dhf/arh)
Pegiat HAM berunjuk rasa soal dwifungsi TNI, di Jakarta, 28 Februari 2019. (