Mekeng Kirim Surat Sakit ke KPK Tanpa Lampiran Surat Dokter

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2019 21:17 WIB
Jubir KPK menyatakan dalam surat yang dikirimkan kuasa hukum Mekeng terkait ketidakhadiran panggilan pemeriksaan hari ini tak ada lampiran suket dokter.
Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak kuasa hukum Mekeng telah menyampaikan surat yang menyatakan pihak bersangkutan sedang sakit. Namun, sambung Febri, dalam surat yang disampaikan tersebut tidak ada lampiran keterangan dokter.

"Tadi saya dapat informasi dari penyidik ada surat yang dikirim oleh pihak kuasa hukum pada tanggal 7 [Oktober] kemarin. Di surat disebutkan bahwa yang bersangkutan kurang sehat tapi tidak ada lampiran keterangan dokter di sana," ujar Febri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Mekeng terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK hari ini, namun tak mendapat jawaban.

Febri melanjutkan pihaknya bakal menindaklanjuti hal itu lantaran sudah berulang kali politikus partai Golkar tersebut tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir dalam pemeriksaan.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK," ucapnya.

Kendati begitu, ia tidak menyampaikan detail kemungkinan langkah yang akan diambil.

Sedianya Mekeng direncanakan diperiksa untuk tersangka Samin Tan dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Mekeng selalu mangkir. Pada dua kali panggilan, Mekeng sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas dinas. Sementara satu panggilan lain yang tidak ia penuhi lantaran ada kebutuhan pengecekan kesehatan.

KPK telah mencegah Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

Pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam kasus ini, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

[Gambas:Video CNN]
Dalam fakta persidangan, Mekeng disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.

Sementara itu, kendati sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Samin Tan belum ditahan KPK. Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER