Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pemilik
ikan koi, Ariyo Bimo, mengajukan banding atau keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan
PT PLN (Persero) dalam kasus listrik mati.
Keberatan itu diwakili oleh kuasa hukum Ariyo, David Tobing, ke PN Jaksel, Rabu (9/10).
"Kami selaku kuasa hukum Ariyo Bimo mengajukan keberatan atas putusan PN Jaksel yang menolak gugatan Ariyo Bimo," ujarnya di PN Jaksel.
David menjelaskan pihaknya tidak setuju dengan keputusan hakim. Pasalnya, hakim memutuskan berdasarkan dari keterangan ahli yang pernah bekerja di PLN. Hal itu, kata David, ahli tersebut tidak netral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, keterangan ahli juga menyebutkan jika
blackout saat itu bukan karena kesengajaan PLN, tetapi karena gangguan transmisi yang dipicu oleh pohon sengon.
[Gambas:Video CNN]"Yang dipersoalkan adalah gugatan ikan koi tersebut berdasar. Kenapa ditolak? Hakim hanya mendasarkan putusannya berdasarkan keterangan dari ahli. Sementara ahli ini sudah pernah kami protes keberadaannya karena ahli ini beberapa kali dia pernah memimpin proyek PLN dan itu ada di CV-nya," tuturnya.
Diketahui dalam petitumnya, Ariyo ingin pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat (PLN) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara hukum.
Ariyo juga menuntut agar pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp1.925.000 atas kerugian material.
Hakim Tunggal Alfian telah memutuskan untuk menolak gugatan Ariyo Bimo, Senin (30/9) lalu.
Menurutnya, PLN tidak terbukti melakukan perbuatan hukum. Black out itu, kata dia, terjadi karena gangguan transmisi 500 Kv di Ungaran, Jawa Tengah, yang dipicu oleh pohon sengon. Selain Ariyo, pemilik ikan koi lain yang menggugat PLN akibat mati listrik adalah Petrus Bello. Gugatannya juga ditolak dengan dalih yang sama; pohon sengon.
(gst/arh)