MPR Usul Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Digelar Pukul 14.00 WIB

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 05:15 WIB
Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR sepakat mengusulkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wapres digelar pada Minggu (20/10) pukul 14.00 WIB.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi wakil ketua periode 2019-2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berlangsung pada Minggu (20/10) pukul 14.00 WIB.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan usulan itu merupakan kesepakatan yang diambil setelah pimpinan MPR menggelar rapat pada Rabu (9/10).

"Akhirnya kami sepakat untuk mengusulkan nanti baik kepada Setjen (MPR), maupun protokol Istana, baik juga kepada Presiden untuk dilakukan jam 14.00," kata sosok yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, waktu tersebut merupakan usulan yang dinilai paling tepat dibandingkan melaksanakan pelantikan pada pukul 10.00 WIB atau 16.00 WIB.


Sosok yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan pihaknya berharap acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya seperti olahraga di hari bebas kendaraan yang biasanya berlangsung pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB ataupun waktu umat Nasrani untuk beribadah ke gereja.

"Car free day berakhir jam 11.00 WIB, kemudian ibadah juga bisa selesai jam 12.00 WIB hingga 13.00 WIB . Kami juga yang muslim selesai salat zuhur dan selesai upacara kita juga masih bisa solat ashar," ucap politikus Partai Golkar itu.

Bamsoet menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan undangan terhadap sejumlah tokoh nasional untuk turut hadir di acara Pelantian Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, antara lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Jusuf Kalla hingga sejumlah mantan presiden.


Sebelumnya, Bamsoet sempat mengusulkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf diundur dari pagi ke sore hari, tepatnya 16.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden tetap sah meski digelar sore hari. Bahkan kalaupun pelantikan diundur hingga malam hari, menurutnya tidak masalah asalkan tetap pada 20 Oktober 2019.

Dia mengatakan tak ada aturan khusus terkait waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, kecuali PKPU Nomor 32 Tahun 2018. Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menjelaskan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR RI.


[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER