Aturan baru itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) seperti dikutip CNNIndonesia.com dalam Perpres 63/2019, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 30 Perpres 63/2019, laporan tersebut berupa, laporan pengelolaan kegiatan, laporan pelaksanaan tugas kedinasan, laporan kegiatan masyarakat, laporan pengaduan masyarakat.
Selain itu, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, yakni disertasi, tesis, skripsi, laporan tugas akhir, laporan penelitian, makalah, buku teks, buku referensi, prosiding, risalah forum ilmiah, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah lain.
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya itu, bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pengantar pendidikan nasional di seluruh jenjang pendidikan. Selain bahasa Indonesia, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
Meskipun demikian, bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Namun, bahasa Indonesia tetap wajib digunakan sebagai pengantar pada mata pelajaran tertentu di lembaga pendidikan asing.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus," bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres tersebut.
Lebih lanjut, Perpres 63/2019 juga mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Penggunaanya antara lain dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem informasi pelayanan.
"Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, yang digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing," demikian Pasal 26 ayat (3).
Menurut Perpres tersebut, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam forum bersifat nasional atau internasional di Indonesia, yang digelar oleh instansi pemerintah atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.
Dalam forum yang bersifat internasional, warga negara asing dapat menggunakan bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Setelah Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 44.