Kris Hatta Didakwa Lakukan Pemukulan pada Pria Penggoda Pacar

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 05:47 WIB
Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Pemukulan tersebut dilakukan saat Kris Hatta berada di sebuah klub malam.
Polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Rabu (24/7). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selebritas Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Pemukulan tersebut dilakukan saat Kris Hatta berada di sebuah klub malam.

Demikian dakwaan atas Kris Hatta yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Sidang dipimpin Hakim Ketua Suswanti dengan jaksa penuntut umum Indra Jaya.

Dalam dakwaan yang itu, Indra membacakan kronologi peristiwa pemukulan yang dilakukan Kris Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya sekitar 7 April pada pukul 01.00 WIB, berlokasi di Klub Malam Dragon Play, Jakarta Selatan, Hatta bersama dengan temannya Rahelly Alia. Rahelly diketahui sebagai kekasih dari Kris Hatta.

Di tempat itu mereka bertujuan untuk bertemu dengan Manda dan sudah melakukan janji melalui aplikasi WhatsApp. Di lokasi itu, Manda sudah duduk di meja VIP bersama dengan seorang lelaki yang merupakan kekasihnya dan Dewi. Hatta pun bergabung dengan mereka.

"Lalu terdakwa minum dilanjutkan berjoget masih dilanjutkan di meja VIP tersebut," ujar jaksa saat sidang.

Setelah itu, sekitar pukul 02.00 WIB datanglah seorang Anthony bersama dengan teman-temannya yang tidak dikenal Hatta. Selanjutnya Anthony mendatangi meja Manda.  Anthony yang datang menyapa Hatta dan teman-temannya di meja VIP itu langsung mengambil dua gelas minuman tanpa permisi.

Setelah itu, kata jaksa, tiba-tiba saja teman Anthony menghampiri Rahelly yang merupakan kekasih Hatta untuk berkenalan. Melihat Rahelly didekati orang lain, Hatta pun merasa tidak senang.

"Sehingga terdakwa mendorong dengan dua tangan terdakwa, selanjutnya datang saudara Anthony dari sisi kanan membela temannya dan berkata 'Santai saja itu teman gua nggak usah nyolot' sambil menarik bahu kanan terdakwa," ujar jaksa.

Hatta merasa terancam. Dia pun menaruh gelas yang dibawanya di tangan kanan, lalu mulai memukul Anthony. Setelahnya mereka dilerai petugas keamanan.

Dari visum yang dilakukan Anthony, diketahui ada pergeseran pada sekat rongga hidung, memar, pembengkakan dan nyeri akibat pukulan tersebut.

Indra pun mendakwa Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Suswanti menanyakan kepada Kris apakah memahami dan menerima dakwaan yang dibacakan JPU, lalu memintanya berkonsultasi kepada kuasa hukum.

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, Kris menyatakan akan mengajukan eksepsi dan permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan akan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin tanggal 14 Oktober 2019.

Seperti dilansir Antara, kasus penganiayaan ini merupakan perkara kedua yang dialami Kris. Sebelumnya Kris pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pemalsuan dokumen pada 4 April 2019 dan sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

(gst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER