Saksi Sebut Nunung Lima Kali Pesan Sabu Tahun Ini

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 21:35 WIB
Saksi di persidangan mengatakan Nunung memesan sabu sebanyak lima kali sebelum ditangkap pada 19 Juli lalu. Biasanya dia memesan seberat satu gram.
Tri Retno Prayudati alias Nunung menjalani sidang kedua bersama suaminya July Jan Sambiran terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Lima saksi dari jaksa penuntut umum dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini.

Kelima saksi itu adalah empat orang polisi yaitu Telly Areska Putra, IGN Komang Diana, Julius Fernando dan Amelda serta seorang penjual sabu, Hadi Moheryanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Hadi menjelaskan sebelum 19 Juli lalu, pihaknya dihubungi oleh Nunung untuk pemesanan sabu. Sekitar lima kali Nunung memesan sabu kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi dan Nunung diperkenalkan oleh Andika yang merupakan saudara Nunung. Sabu itu pun didapatkan dari Cibinong, Bogor.

"Kalau enggak salah lima kali, tahun yang sama, beda-beda bulannya, yaitu Maret, April, Mei, Juni, Juli," ujarnya.

Nunung biasanya memesan sabu seberat satu gram dengan harga Rp1,3 juta selama lima kali pemesanan. Komunikasi pun biasa dilakukan melalui saluran telepon.

Hingga akhirnya, kata Hadi, Nunung memintanya untuk mencarikan sabu sebanyak dua gram pada 18 Juli malam. Pemesanan diantar pada 19 Juli lalu. Dia membawa sabu itu dari Cibinong dan langsung menuju rumah Nunung di Tebet, Jakarta Selatan.

Namun usai mengantarkan sabu tersebut, Hadi ditangkap oleh kepolisian. Dia pun sempat dibawa kembali oleh polisi ke rumah Nunung.

"Keluar pagar langsung ditangkap," tuturnya.

Jaksa mendakwa Nunung dan July dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER