Putusan PT Medan dengan nomor: 912/Pid.Sus/2019/PT MDN Tahun 2019 itu menyatakan Syahrial tak terlibat sama sekali dalam peredaran sabu seberat 53 kg seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dari Kejati Sumut.
Putusan itu diketuk palu oleh majelis hakim yang diketuai Erwan Munawar dengan hakim anggota, Binsar Siregar dan Ahmad Sukandar pada 1 Oktober 2019 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yusuf Hanafi Pasaribu, selaku penasihat hukum Syahrial mengatakan keberatan dengan putusan hakim PN Medan yang belum memberi rasa keadilan kepada terdakwa. Dalam persidangan Yusuf menyebut banyak fakta yang terungkap, namun tak pernah jadi pertimbangan hakim.
[Gambas:Video CNN]
Yusuf mengatakan, Syahrial mendapat upah Rp200-400 ribu sebagai sopir rental. Saat sabu itu dinaikkan ke atas mobil, Syahrial pun tak mengetahuinya.
Syahrial merasa ditipu oleh Junaidi dan Elfi Darius. Karena dari Tanjungbalai ke Medan tak pernah ada pembicaraan membawa sabu. Justru mereka bilang hanya mau menjual mobil yang digunakan.
"Junaidi dan Elfi Darius juga berbohong dengan mengatakan yang mengejar itu adalah orang jahat yang ingin merampok mobil mereka. Syahrial pun disuruh semakin memacu laju mobilnya hingga akhirnya dapat dihentikan petugas BNN di Jalan Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor," pungkasnya. (fnr/osc)