Anggota DPRD Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK soal Suap

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 02:00 WIB
Dua anggota DPRD Bengkalis tak memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang menjerat Bupati Amril Mukminin (AMU).
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang menjerat Bupati Amril Mukminin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengonfirmasi ketidakhadiran kedua anggota DPRD Muhammad Tarmizi dari fraksi PPP dan Almi Husni dari fraksi PKB tersebut. Namun, ia belum mengetahui alasan ketidakhadiran mereka.

"Belum ada informasi terkait ketidakhadiran [saksi]," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/10).
KPK memanggil 5 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 terkait kasus suap tersebut. Tiga saksi lainnya, yakni Musliadi, Indra Gunawan Eet, dan Iskandar Budiman, hadir dalam pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan guna mendalami dugaan pengaliran dana dalam proses pengesahan anggaran proyek.

"Selain kami dalami proses pengadaan proyek jalan itu, kami juga melihat apakah ada atau tidak ada dugaan pengaliran dana dalam proses pengesahan anggarannya," tutur Febri.
KPK sendiri sudah menetapkan Amril sebagai tersangka pada Mei lalu atas dugaan menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

Proyek jalan tersebut terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar.

Amril menerima suap sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, yakni pada Februari 2016. Setelah Amril menjabat menjadi bupati, ia bertemu dengan perwakilan PT CGA yang menjadi pihak penggarap proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

[Gambas:Video CNN]
Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amirul terkait proyek untuk segera menandatangani kontrak. Hal itu pun disanggupi oleh Amril.

Dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2017, Amril kemudian kembali menerima suap sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT. CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek tersebut.

Atas perbuatan tersebut ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fey/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER