KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Subang

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 21:39 WIB
KPK menetapkan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, HTS sebagai tersangka di kasus suap Eks Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Eks Bupati Subang Ojang Sohandi. Tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, HTS.

"Sejumlah bukti menunjukkan pihak lain yang diduga bersama-sama dengan bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugasnya," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (9/10).

KPK meningkatkan perkara terhadap HTS dari penyelidikan hingga ke penyidikan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama Ojang sejumlah Rp9,645 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut didapat melalui pungutan dari Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori II pada periode tes Februari 2014 hingga Februari 2015.

Lalu uang pungutan dari pegawai honorer untuk pelolosan CPNS pada rekrutmen April 2016, serta pungutan dari calon CPNS Subang Kategori II pada seleksi CPNS di BKD Subang.

Dari sejumlah uang yang diterima oleh HTS untuk Ojang, KPK mengatakan tidak semua jumlah uang tersebut diberikan langsung kepada Ojang. Hanya Rp1,65 miliar yang diberikan kepada Ojang melalui ajudannya. Di mana sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah senilai Rp2,44 miliar di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah mevonis Ojang dengan hukuman 8 tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tahun 2017. Keempat tersangka lain yang dijerat bersamaan dengan Ojang juga sudah divonis hukuman di Tipikor Bandung.

Penahanan Tersangka Pakpak Bharat Diperpanjang

KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Perpanjangan dilakukan selama 40 hari mulai 10 Oktober hingga 18 November 2019. Mereka adalah Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang, Dilon Bancin (swasta), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gugung Banurea.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan lalu. Penetapan tersangka ini buntut dari pengembangan perkara suap yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka diduga memberikan suap kepada Remigo. Dilon dan Gugung diduga memberikan uang sebesar Rp720 juta. Sedangkan Anwar diduga memberi sebanayak Rp300 juta kepada Remigo dan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson.

(fey/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER