"Sejumlah bukti menunjukkan pihak lain yang diduga bersama-sama dengan bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugasnya," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (9/10).
KPK meningkatkan perkara terhadap HTS dari penyelidikan hingga ke penyidikan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama Ojang sejumlah Rp9,645 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah mevonis Ojang dengan hukuman 8 tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tahun 2017. Keempat tersangka lain yang dijerat bersamaan dengan Ojang juga sudah divonis hukuman di Tipikor Bandung.
KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Perpanjangan dilakukan selama 40 hari mulai 10 Oktober hingga 18 November 2019. Mereka adalah Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang, Dilon Bancin (swasta), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gugung Banurea.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan lalu. Penetapan tersangka ini buntut dari pengembangan perkara suap yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mereka diduga memberikan suap kepada Remigo. Dilon dan Gugung diduga memberikan uang sebesar Rp720 juta. Sedangkan Anwar diduga memberi sebanayak Rp300 juta kepada Remigo dan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson.