Buat Unggahan Soal Wiranto, Hanum Rais dan Jerinx Dipolisikan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2019 17:53 WIB
Hanum Rais, Jerinx SID, serta Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran membuat unggahan di media sosial terkait insiden penusukan Wiranto.
Menko Polhukam Wiranto diserang orang tak dikenal saat berkunjung di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). (ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PAN Hanum Rais, musisi Jerinx yang merupakan drummer Superman Is Dead (SID), serta Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran membuat unggahan di media sosial terkait insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Jalaludin. Selain ketiganya, Jalaludin juga melaporkan dua orang lainnya yakni Bhagavad Samabhada dan Gilang Kazuya Shimura.


"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Menes, Pandeglang, Kamis 10 Oktober 2019," kata kuasa hukum Jalaludin, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muannas menyebut ada lima akun media sosial yang dilaporkan, yakni tiga akun Twitter dan dua akun Facebook.

Tiga akun Twitter itu yakni @hanumrais (Hanum Salsabiela Rais), @JRX_SID (I Gede Ari Astina/Jerinx), serta @fullmoonfolks (Bhagavad Samabhada). Sedangkan dua akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuta Shimura.

Dalam laporan itu, kata Muannas, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa hasil tangkapan layar atau screenshot unggahan di media sosial serta link URL.


Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dan mengusut unggahan di akun-akun tersebut.

"Serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," tuturnya.



Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019. Pihak pelapor dalam laporan itu yakni Jalaludin.

Sedangkan, pihak terlapor yakni pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter bernama Hanum Salsabiela Rais, I Gede Ari Astina/Jerinx, serta Bhagavad Samabhada.

Mereka dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER