Dia menyebut dua orang itu berinisial IPDN, yang merupakan istri komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan LZ, yang merupakan isteri dari Sersan Dua Z.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka akan kami dorong prosesnya ke pengadilan umum, karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum," ucap dia.
Kendati demikian, Andika enggan menjelaskan soal detil kasus yang menjerat dua isteri anggota TNI itu.
"Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi [pelanggaran UU ITE]," tandasnya.
Sementara suami dari dua orang tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari.
Diketahui, di media sosial beredar sejumlah 'teori konspirasi' terkait insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang. Sebagian pihak kasus itu merupakan settingan.