Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
Andika Perkasa mengungkap bahwa pihaknya menemukan dua istri anggotanya merupakan penyebar unggahan di media sosial yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam
Wiranto.
Dia menyebut dua orang itu berinisial IPDN, yang merupakan istri komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan LZ, yang merupakan isteri dari Sersan Dua Z.
"Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran keduanya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
"Maka akan kami dorong prosesnya ke pengadilan umum, karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum," ucap dia.
[Gambas:Video CNN]Kendati demikian, Andika enggan menjelaskan soal detil kasus yang menjerat dua isteri anggota TNI itu.
"Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi [pelanggaran UU ITE]," tandasnya.
Sementara suami dari dua orang tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari.
Diketahui, di media sosial beredar sejumlah 'teori konspirasi' terkait insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang. Sebagian pihak kasus itu merupakan
settingan.
(dhf/arh)