Mabes Polri Serahkan Kasus Golfrid Siregar ke Polda Sumut

CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2019 23:18 WIB
Mabes Polri menyerahkan kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Golfrid Siregar, kepada Polda Sumatera Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa Mabes Polri menyerahkan kasus kematian aktivis Walhi Sumatera Utara, Golfrid Siregar, kepada Polda Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyerahkan kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Golfrid Siregar, kepada Polda Sumatera Utara.

"Kan sudah sama Polda Sumut. 3 [orang] jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat (11/10).

Dedi mengutarakan pernyataan tersebut ketika ditanya soal kematian Golfrid yang dianggap janggal oleh pihak Walhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golfrid dinyatakan meninggal pada Minggu (6/10) di RSUP H Adam Malik, Medan. Sebelumnya, tubuh Golfrid ditemukan tak sadarkan diri di Underpass Titi Kuning oleh pengemudi becak pada Kamis (3/10).
Polisi sempat menyatakan penyebab kematian Golfrid adalah kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak keluarga maupun Walhi mengendus sejumlah kejanggalan pada jasad Golfrid.

Salah satu kejanggalan tersebut adalah bekas lumpur pada saku dan pakaian korban. Sementara itu, lokasi jalan tempat Golfrid ditemukan itu beraspal dan tidak ada lumpur di sekitarnya.

Selain itu, ditemukan pula luka serius yang diduga akibat pukulan benda tumbul pada bagian kepala dan bekas memar di mata korban.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan, tapi bukan terkait kematian Golfrid.
Tiga tersangka itu adalah K, F, dan W. Mereka adalah warga Selambo, Percut Sei Tuan, yang diduga mencuri barang milik Golfrid, mulai dari laptop, cincin, dan dua unit ponsel saat membawa korban ke RS Mitra Sejati.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan Golfrid sempat menerima sejumlah ancaman sejak akhir tahun 2018.

Golfrid dan rekan-rekannya pun sering dibuntuti. Tak hanya itu, ada pula yang mengetuk-ngetuk pintu rumah Golfrid.

Pihak Walhi mendesak agar negara mengintervensi proses penyelidikan kasus tersebut. Mereka juga menuntut pembentukan tim pencari fakta tersendiri oleh Komnas HAM.
Selain itu, koalisi juga meminta agar penanganan kasus diambil alih oleh Mabes Polri, mengingat ada dugaan konflik kepentingan jika dilakukan Polda Sumatera Utara.

Sebelum tubuh Golfrid ditemukan di Underpas Titi Kuning, aktivis Walhi tersebut intens mendampingi masyarakat terkait pembangunan PLTA Batang Toru.

Golfrid adalah kuasa hukum untuk melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, dengan tergugat intervensi PT NSHE.

[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus itu, Golfrid dikatakan menemukan sejumlah kejanggalan perbuatan melawan hukum atas penerbitan AMDAL dan Addendum AMDAL.

Selama proses pengadilan, tepatnya Maret 2019, terungkap pemalsuan tanda tangan ahli dalam AMDAL Addendum PLTA Batang Toru ke Polda Sumatera Utara. Di tengah penyelidikan, penyidik Polda Sumut menerbitkan SP3 atas kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Walhi Sumut kemudian melaporkan tiga penyidik Polda Sumut ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (fey/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER