Suap Anggota DPR, Petinggi Rohde & Schawrz Dibui 2 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 14 Okt 2019 19:52 WIB
Managing Director PT Rohde and Schawrz, Erwin Sya'af divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi.
Managing Director (MD) PT Rohde and Schawrz, Erwin Sya'af divonis dua tahun penjara karena menyuap anggota DPR Fayakhun. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Managing Director PT Rohde and Schawrz, Erwin Sya'af Arief Mas, dua tahun enam bulan. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang Tipikor, Senin (14/10).

Ia sebelumnya didakwa menyuap Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi bersama-sama dengan pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah serta korporasinya. 

"Menyatakan terdakwa Erwin Syaaf Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia dipidana berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Erwin Syaaf Arief dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelasnya.

Menurut majelis hakim, pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam kasus ini adalah dari perlakuan yang sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan telah menyesali perbuatannya.

Selain itu, Erwin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan putusan terhadap dirinya.

[Gambas:Video CNN]

Setelah putusan dibacakan, Erwin mengatakan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan berdiskusi dengan tim kuasa hukum miliknya.

Sebelumnya, uang suap dari petinggi Rohde and Schawrz tersebut diperuntukkan agar Fayakhun, selaku anggota DPR, mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar US$911.480 dari PT Merial Esa kepada Fayakhun Andriadi," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

(mjo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER