Ia sebelumnya didakwa menyuap Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi bersama-sama dengan pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah serta korporasinya.
"Menyatakan terdakwa Erwin Syaaf Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Erwin Syaaf Arief dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelasnya.
Selain itu, Erwin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan putusan terhadap dirinya.
[Gambas:Video CNN]
Setelah putusan dibacakan, Erwin mengatakan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan berdiskusi dengan tim kuasa hukum miliknya.
Sebelumnya, uang suap dari petinggi Rohde and Schawrz tersebut diperuntukkan agar Fayakhun, selaku anggota DPR, mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar US$911.480 dari PT Merial Esa kepada Fayakhun Andriadi," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7).