Jakarta, CNN Indonesia -- Calon anggota legislatif
Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Barat III, Usman Suhuriah, diajukan sebagai ahli dalam sidang sengketa pileg dari Golkar di Mahkamah Konstitusi (
MK), Jakarta, Senin (29/7).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Partai NasDem sebagai pihak terkait pun menyampaikan keberatan atas pengajuan tersebut.
"Kami dari pihak termohon keberatan yang mulia," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin kepada majelis hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota hakim konstitusi Arief Hidayat lantas menanyakan kompetensi Usman yang dihadirkan sebagai ahli.
"Saudara Usman sebagai caleg terpilih, keahlian Anda sebagai apa?" tanya Arief.
"Saya mantan penyelenggara pemilu," jawab Usman.
"Apakah Anda akademisi?" sambung Arief.
"Bukan yang mulia," ucap Usman.
Mendengar jawaban tersebut, Arief menyatakan majelis hakim akan tetap mendengarkan keterangan Usman sebagai ahli. Namun, majelis hakim akan mempertimbangkan kelayakan keterangan tersebut.
"Nanti akan dicatat apakah keterangan Anda sebagai ahli bernilai atau tidak, kami pertimbangkan," ujar Arief.
Merujuk pada Peraturan MK 6/2005 menjelaskan ahli adalah pihak yang menyampaikan keterangan karena pendidikan atau pengalamannya dan memiliki pengetahuan mendalam terkait permohonan.
Keterangan ini harus berupa pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan.
Dalam sidang sengketa pileg, MK telah membatasi pemohon, termohon, maupun pihak terkait dapat mengajukan maksimal tiga orang saksi dan satu ahli di persidangan.
[Gambas:Video CNN] (psp/kid)