Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jendral PPP Arsul Sani menilai bukan tak mungkin 9 fraksi yang kini berada di DPR akam menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terhadap Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila subtansinya kurang pas.
Hal itu ia sampaikan untuk merespon polemik yang terus bergulir ditengah-tengah masyarakat berupa desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK yang baru.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," kata Arsul saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, UU KPK yang baru akan berlaku secara otomatis pada Kamis 17 Oktober mendatang meskipun Jokowi tak meneken peraturan tersebut.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan langkah untuk menerbitkan Perppu bukanlah jalan terbaik untuk merevisi UU KPK baru. Sebaliknya, ia mengusulkan proses legislative review terhadap UU KPK tersebut.
Legislative review sendiri merupakan upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif, atau sederhananya proses pengusulan UU baru atau revisi UU. Hal itu diatur UUD 45 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.
"Caranya gimana? begitu alat kelengkapan dewan terbentuk di Prolegnas kita bicarakan sekaligus prolegnas 2020 pemerintah ajukan revisi UU KPK hasil revisi itu," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengaku tak ingin ada pihak yang membenturkan DPR terkait revisi UU KPK yang baru disahkan ini. Ia mengatakan potensi Perppu Jokowi terhadap UU KPK tak perlu dipaksakan.
Bila dipaksakan, kata dia, akan menimbulkan ketegangan baru bila ditolak oleh DPR.
"Nah daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," kata Arsul.
Sebelumnya, DPR mengetok revisi UU KPK setelah dibahas hanya selama 13 hari. Setelah menemui para tokoh dan rangkaian unjuk rasa mahasiswa, Presiden Jokowi menyebut ada opsi mengeluarkan perppu UU KPK.
(rzr/age)