Untuk diketahui, istri dari 6 orang anggota TNI mengunggah status nyinyir terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang. Enam anggota TNI itu pun turut dijatuhi hukuman karena istrinya diduga melanggar UU ITE.
Andika menjelaskan bahwa istri anggota TNI itu juga memiliki jabatan di lingkungan organisasi TNI. Oleh karena itu, para anggota TNI juga turut bertanggung jawab membina istrinya dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lebih lanjut menuturkan bahwa dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit AD, istri tidak bisa dipisahkan dari angkatan darat baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi.
"(Para istri) juga memiliki jabatan jadi misalnya seperti komandan Kodim di Kendari itu istri komandan Kodim jabatannya adalah ketua cabang persatuan istri prajurit angkatan darat yang memiliki anak buah juga jadi sejak mereka menikah menjadi bagian dari kehidupan suaminya," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa pencopotan jabatan bukanlah pemecatan. Hal ini katanya dilakukan agar para anggota yang melakukan kesalahan masih memiliki kesempatan untuk menempuh kariernya.
"Kita ingin lihat apakah ada perbaikan ini bukan hukuman yang kemudian mematikan karir mereka, sama sekali tidak, karena bukan pidana jadi kita akan lihat perkembangannya kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya," tambah dia.
Sebelumnya, Andika mengatakan pihaknya telah mencopot jabatan 7 orang anggota TNI terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Wiranto. Selain mencopot jabatannya, Andika menyebut 7 anggota TNI itu juga menerima hukuman disiplin militer.
"Sampai dengan hari ini angkatan darat sudah memberikan sanksi kepada 7 orang total anggota TNI angkatan darat. 2anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan 5 sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika.
Andika kemudian menjelaskan 6 orang anggota TNI merupakan mereka yang diberi hukuman lantaran anggota keluarganya yang mengunggah sindirian terkait insiden tersebut.
Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menurut Andika menyalahgunakan penggunaan media sosial. Oleh karena itu, hukuman disiplin yang diterima oleh seorang anggota TNI itu berbeda.
"Kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain, kepada 1 org adalah, berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuh tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," jelas dia.