Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang anggota Satuan Polisi Militer
TNI AU (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, dijatuhi hukuman lima hari penjara dan sanksi administratif, usai istrinya, FS, melontarkan sindiran terhadap Menkopolhukam Wiranto, di
media sosial. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada YNS usai digelarnya sidang disiplin yang dipimpin langsung oleh hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Sidang telah digelar dan dipimpin langsung oleh Danlanud sebagai hakim disiplin," ujar Kepala Penerangan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).
Sidang disiplin itu menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya yakni, menjatuhkan hukuman disiplin, terhadap Peltu YNS, berupa penahanan selama 5 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
Hukuman itu dijatuhkan lantaran Peltu YNS dinilai telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
"Ada dua poin yang dihasilkan dari sidang disiplin itu. Yakni hukuman secara administratif dan hukuman (fisik) disiplin. Ini termasuk hukuman ringan ya, maksimalnya kan 14 hari. Kalau hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," ujarnya.
Kasus ini bermula saat, FS, istri dari Peltu YNS, diduga telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto.
FS dilaporkan Pom AU ke Polres Sidoarjo karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong
[Gambas:Video CNN]Kepolisian hingga kini masih mendalami peran FS. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya bakal melibatkan ahli IT dan bahasa untuk mendalami kasus tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini kami melibatkan beberapa ahli. Di antaranya ahli IT dan ahli bahasa. Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Zain, dikonfirmasi Senin (14/10).
Nantinya, para saksi ahli tersebut bakal mendalami apakah yang dilakukan FS, telah memenuhi unsur pidana atau tidak. Hal itu juga akan menentukan langkah proses hukum selanjutnya.
Tak hanya itu, Zain mengatakan pihaknya juga telah mengantongi alat bukti berupa ponsel milik FS. Saat ini ponsel itu, tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri.
"(Ponsel) akan dilakukan pemeriksaan juga. Terkait jejak rekaman digitalnya," ujarnya.
(frd/ugo)