Kivlan Zen Kirim Doa dan Karangan Bunga untuk Wiranto

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 20:18 WIB
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen menyampaikan rasa prihatin dan mengirim doa untuk pemulihan Wiranto usai ditusuk orang tak dikenal di Banten.
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ikut mendoakan kesembuhan Wiranto usai insiden penusukan di Banten. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menyampaikan rasa prihatin atas insiden penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto.

Dalam video yang diperoleh CNNIndonesia.com dari pengacara Kivlan, Tonin Tachta, terlihat bahwa pernyataan itu dibuat Kivlan di rumah sakit. Ia pun terlihat tampak berbaring di atas ranjang pasien.

Saat ini, Kivlan diketahui juga tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya menyampaikan rasa prihatin saya dan rasa simpati saya kepada Pak Wiranto," kata Kivlan dalam video tersebut, Selasa (15/10).


Dalam video itu, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) itu juga menyampaikan doa untuk kesembuhan Wiranto.

"Semoga Allah memberikan perlindungan kepada Pak Wiranto dan juga kesembuhan kepada kita berdua," ujar Kivlan.

Tak hanya menyampaikan rasa prihatin, Kivlan juga memberikan sebuah karangan bunga untuk Wiranto. Menurutnya, karangan bunga itu merupakan simbol persaudaraan.

"Bunga ini sebagai suatu tanda bahwa semua manusia adalah bersaudara," ucap Kivlan.

[Gambas:Video CNN]

Seperti diketahui Wiranto diserang orang tak dikenal usai mengunjungi peresmian gedung baru Mathla'ul Anwar di Pandeglang, Banten pada Kamis (11/10).

Wiranto kemudian dibawa ke RSUD Pandeglang sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Wiranto disebut mengalami luka tusuk di perut dan sempat menjalani operasi.

Sementara itu, Kivlan dirawat di RSPAD saat menjalani proses hukum kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) membantarkan Kivlan hingga kesehatannya membaik.

Pembantaran dilakukan lewat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst. Surat itu ditandatangani pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019.
(ain/dis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER